Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat
membuka Posko Pengaduan Untuk membantu pekerja memperoleh hak tunjangan hari raya dari perusahaan.
Pendirian Posko tersebut berdasarkan intruksi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Disnakertrans diminta untuk menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya.
"Saya telah memerintahkan jajaran Disnaker untuk segera menindaklanjuti
setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya lebaran. Saya minta jajaran Disnaker bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR, sehingga para pekerja bisa merayakan Lebaran bersama keluarganya," kata Bupati Anne, Kamis (6/4).
Menurut Anne Ratna Mustika, jajaran Disnakertrans setempat setiap tahunnya secara rutin membuka Posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan THR.
"Tahun ini, kita membuka Posko THR 2023. Untuk tahun ini pengaduan akan
terpusat ke Disnaker Provinsi secara online, namun Disnaker Kabupaten
Purwakarta juga membuka pelayanan langsung. Ada bidang hubungan industrial dan syarat kerja untuk memastikan tugas pelayanan tersebut," ungkapnya.
Dia menambahkan berdasarkan PP 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016, THR harus diberikan 7 hari sebelum hari raya dan berdasarkan SE menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan diimbau untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.
"Kita juga akan buat surat untuk perusahaan agar melaporkan pelaksanaan THR 2023. Karena akan ada sanksi bagi yang tidak membayarkan THR, sesuai ketentuan yaitu sanksi administratif," ujarnya.
7 hari
Sementara, Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi
mengatakan, berkaitan dengan pelayanan THR tahun 2023, pengusaha diwajibkan membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
"Jajaran kami akan berusaha membantu sekuat tenaga agar hak pekerja
memperoleh THR sudah harus bisa diterima semingga sebelum Lebaran. Selain membuka Posko pelayanan langsung,kami juga membuka posko pengaduan terintegrasi secara digital melalui poskothr.kemnaker.go.id," katanya.
Didi menegaskan bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam PP No 36 Tahun 2021 maupun Permenaker No 6 tahun 2016. "Disnakertrans Purwakarta terus melakukan pendataan yang akan dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Kami menyiapkan sanksi tegas jika ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut," tandasnya. (N-2)
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved