Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 115 kilogram, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Selatan kini memusnahkannya. Sabu asal Myanmar ini didapat dari Nurhasan (47), warga Palembang.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan porstex, detergen dan dibuang ke pembuangan akhir, Kamis (22/3/2023) di halaman Kantor BNNP Sumsel.
"Sabu ini hasil ungkap BNNP Sumsel dengan Tim Penindakan Bea Cukai Palembang. Ketika tersangka ada di Jalan Kolonel Dani Efendi, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Selasa (24/1/2023) lalu. Langsung kita sergap, tanpa ada perlawanan. Kami amankan tersangka berikut sabunya. Kini kami masih kembangkan kasusnya," ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, AKBP Adi Herpaus.
Baca juga : Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Dilkumjakpol
Ia menjelaskan, pemusnahan sabu ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sesuai UU Narkotika, dalam waktu 15 hari dari penangkapan, BB harus dimusnahkan. Barang bukti tersebut juga sudah disisihkan untuk labfor dan pengadilan nanti," ujarnya.
Baca juga : Polda Sumut Larang Masyarakat Sweeping, Konvoi dan Nyalakan Petasan saat Ramadan
Adi Herpaus menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, 115 kilogram sabu ini akan habis dalam waktu satu minggu. Terhitung, tersangka telah memasukkan sabu ke Palembang ini sudah 2 kali, pertama 50 kilogram dengan hasil sukses dan yang kedua ini. Dia ini merupakan pengendali peredaran narkoba di Sumbagsel," terangnya.
Ia menjelaskan, pentingnya pemikiran yang matang dalam bertindak, jika salah perhitungan tersangka dan barang bukti bisa lolos.
"Makanya untuk mengungkap ini harus berhati-hati. Jika waktu dan salah langkah, bisa selesai semua. Resiko besar pun sudah pasti di depan mata," jelasnya.
Sementara, Kabid P2 Bea Cukai Palembang, Deni Benhard mengatakan pihaknya akan selalu bersinergi dalam memerangi narkoba di Sumsel.
"Pastinya kami akan mendukung dan mensupport BNNP Sumsel dalam menekan peredaran narkoba di Sumsel, baik melalui jalur darat, laut maupun udara," pungkasnya. (Z-5)
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan pemindahan barang bukti dari sebuah laboratorium narkoba rahasia di Canggu, Bali, untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,14 miliar.
SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Sebanyak 7.148 lembar surat suara rusak dan sisa dihancurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved