Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LIMA oknum anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terlibat percalonan penerimaan Bintara dipecat setelah adanya perintah dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mereka sebelumnya hanya dikenakan hukuman mutasi.
Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Ali Asghar, mengapresiasi langkah tersebut. Sebab, menunjukkan Kapolri responsif dengan aspirasi publik.
"Artinya, apa yang dilakukan Kapolri menyerap aspirasi masyarakat. Itu perlu kita lihat kebijakan Kapolri ini benar-benar memperhatikan masyarakat," ucapnya, di Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Ali, ini juga menunjukkan kebijakan kepolisian, terutama dalam tahap evaluasi, berdasarkan data. Pangkalnya, melibatkan akademisi dalam penanganan kasus tersebut.
Lebih jauh, Ali menerangkan, rendahnya hukuman yang diberikan jajaran Polda Jateng kepada para terdakwa karena memiliki diskresi dalam mengambil kewenangan. Kewenangan ini dimiliki setiap level institusi Polri.
"Di dalam institusi kepolisian punya kewenangan diskresi. Masing-masing tingkatan, termasuk pada level birokrasi polres, polsek, punya diskresi kewenangan tanpa perlu berkoordinasi dengan pusat sehingga bisa ambil keputusan sendiri-sendiri," tuturnya.
"Sehingga, ketika kadang-kadang keputusan yang diambil itu tidak sesuai masyarakat atau hukum, Kapolri kemudian ikut campur, turun tangan atas keputusan diskresi itu," sambungnya.
Ali mengingatkan, keputusan Kapolri tersebut wajib dijalankan jajaran di bawahnya. "Ya, harus diikuti, namanya juga keputusan Kapolri, pimpinan tertinggi," ucapnya. (N-3)
Baca Juga: Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri Dipecat
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU.
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
MA siapkan 14 langkah guna mengembalikan kepercayaan publik ke sistem peradilan di Indonesia.
Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Kamis 28 Desember 2023.
164 ASN di Kabupaten Pemalang dijatuhkan sanksi ringan hingga berat karena kasus jual beli jabatan.
Ikatan Mahasiswa Pemuda Muna Barat-Jakarta (IMPMB-Jakarta) kembali melakukan berdemonstrasi damai di depan kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas anggota yang terlibat judi online. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Foto 15 personel dari Polrestabes Medan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah beredar.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya
MELANGGAR netralitas pemilu, tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang mendapat sanksi tegas, salah satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat
"Irjen TM telah menyerahkan pernyataan banding," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved