Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT VAL berdalih praktik tying terhadap produk Minyakita yang ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan adalah ulah sales atau tenaga penjualan.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tying produk Minyakita. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Mereka yang datang adalah perwakilan dari dua perusahaan distributor," ungkap Ridho di Medan, Sabtu (18/2).
Kedua perusahaan itu yakni PT Fokus Ritel Indoprima (PT FRI) dan PT Victorindo Alam Lestari (VAL). PT FRI merupakan distributor pertama (D1) dari Minyakita yang diproduksi PT Bina Karya Prima (BKP), sedangkan PT VAL adalah distributor kedua (D2).
Pada Selasa (7/2), KPPU Kanwil I Medan menemukan penjualan Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lain dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke Pusat Pasar, Kota Medan.
Temuan tersebut merupakan indikasi penjualan bersyarat atau tying agreement. Yang mana untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi enam botol/pack), pengecer diwajibkan membeli satu kotak margarin merek Fitri (isi 60 bungkus) dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarin tersebut sudah terjadi sejak Januari 2023. Sales dari distributor yang sama juga pernah mensyaratkan kepada pengecer Minyakita untuk membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang menjadi solusi bagi pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran. Minyakita diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Dalam keterangannya, kata Ridho, PT FRI mengaku tidak pernah menginstruksikan PT VAL untuk 'mengawinkan' Minyakita dengan margarin merek Fitri yang juga produksi BKP. PT VAL juga mengungkapkan pengakuan yang sama, instruksi tersebut tidak dikeluarkan manajemen perusahaan.
Baca juga: KST Jabar Sambangi Komunitas Sopir Truk Kaharingan Kabupaten Bandung
Hanya saja, manajemen PT VAL mengakui mereka mengetahui terjadinya praktik tersebut di lapangan. Hanya saja, mereka berdalih bahwa tindakan itu inisiatif dari sales.
Sales melakukan tindakan tying agar mendapat insentif lebih dari distributor dari hasil penjualan margarin.
Namun Ridho mengatakan pihaknya sulit menerima alasan itu karena menganggap perilaku sales masih menjadi tanggung jawab distributor.
Selain melanggar aturan antimonopoli, tindakan itu berdampak terhadap para pengecer. Yang mana mereka terpaksa mengompensasi risiko kerugian dari produk margarin yang belum tentu laku, dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.
"Ini merugikan konsumen dan program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau, tidak tercapai. Juga mendorong inflasi," tegas Ridho.
Belum percaya begitu saja dengan pengakuan pihak-pihak distributor, di akhir pemanggilannya, KPPU Kanwil I Medan meminta data kepada mereka. Mereka diminta segera menyampaikan data atau bukti-bukti yang memastikan tidak pernah mengeluarkan instruksi tying.
"Kepada mereka kami juga menyatakan, jika masih ditemukan praktik serupa, maka kami akan melakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," pungkas Ridho.
Penjualan bersyarat atau tying merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktik penjualan ini, pihak penerima hanya boleh menerima barang/produk atau jasa jika bersedia membeli barang/produk atau jasa yang lain dari pemasok.
Di Indonesia, praktik penjualan ini termasuk pelanggaran, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli). (OL-16)
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari 113 perkara dalam pemusnahan periode kedua tahun ini.
Ella Nanda Sari, seorang selebgram asal Medan, dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani prosedur sedot lemak di Klinik Kecantikan berinisial WSJB di Kota Depok.
WALI KOTA Medan Bobby Nasution akan membuat kebijakan memberi gaji bulanan untuk para juru parkir senilai Rp2,5 juta per bulan.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
POLRI memecat 15 personel yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Medan, Sumatra Utara (Sumut), karena telah melakukan beragam pelanggaran berat.
KETUA DPD I Golkar Sumatra Utara (Sumut) Musa Rajekshah atau Ijeck disebut punya kans untuk menambah elektoral bila berpasangan dengan Bobby Nasution atau Edy Rahmayadi.
LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) mencatat mayoritas warga tak ingin Edy Rahmayadi kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
BAKAL calon gubernur (cagub) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024, Bobby Nasution, kokoh pada jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cenderung menjatuhkan pilihannya ke Bobby Nasution pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara (Sumut) 2024.
POLISI masih mendalami kasus penikaman mantan jurnalis televisi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang terjadi pada Jumat pagi, 19 Juli 2024.
POLSEK Serbalawan Polres Simalungun mengamankan dua terduga pelaku pencurian hewan ternak dari amukan massa di Afdeling VIII Kebun Unit Dolok Ilir Blok 2016 EY, Huta Malopot, Sumatra Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved