Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kabupaten Bandung Barat batal membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah karena tidak mendapat dukungan warga. Sudah lama, rencana pembangunan TPST di Kampung Cikupa RT 1/RW 15, Kecamatan Ngamprah, tersebut ditolak warga setempat, bahkan reaksi keras ditunjukkan dengan membuat spanduk penolakan.
"Selain itu, lokasinya kurang representatif serta akses jalannya terlalu sempit hingga bisa menyulitkan truk saat melintas di jalan tersebut," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat Apung Hadiat Purwoko, Jumat (10/2).
Begitupun dengan rencana pembangunan TPST di Desa Batujajar, Kecamatan Batujajar, juga harus ditunda. Pasalnya, akses jalan menuju TPST melewati beberapa permukiman penduduk.
Apung menjelaskan, proyek yang didanai oleh Bank Dunia tersebut tidak cukup hanya mendapat persetujuan DLH, tapi juga dari bupati dan DPRD. Sebelumnya, pihak DPRD sudah menyurvei lokasi dan memang kondisinya kurang layak.
"Memang dinyatakan kurang layak karena melewati permukiman penduduk yang rentan menimbulkan penolakan," imbuhnya.
Menurut dia, jika TPST di dua lokasi itu jadi dibangun, pada tahun pertama, operasional akan ditanggung APBN, lalu di tahun kedua oleh APBD, kemudian tahun ketiga dikelola BUMDes.
Baca juga: TPST Bondalem Mampu Olah Sampah 3 Ton/Hari Jadi Pupuk Kompos
"Berdasarkan hitung-hitungan, untuk sarana prasarana saja membutuhkan anggaran Rp17 miliar ditambah Rp1 miliar untuk operasional per tahun. Karena anggarannya terlalu besar sehingga dianggap bisa membebani APBD," ungkapnya.
Rencananya, TPST tersebut akan dimanfaatkan untuk mengolah sampah menjadi briket atau RDF (Refuse Derived Fuel) yang digunakan sebagai bahan bakar pabrik serta maggot atau belatung sebagai pakan ikan.
Pihaknya menilai, TPST sangat dibutuhkan di wilayah Bandung Barat sebagai antisipasi ditutupnya TPA Sarimukti. Khusus TPST di Ngamprah hanya akan melayani untuk tiga desa di antaranya Cilame, Ngamprah, dan Mekarsari serta sampah dari perkantoran Pemkab Bandung Barat.
"Hitung-hitungan, hasil dari produksi berupa briket dan maggot untuk tahap awal tidak akan menutup untuk Sapras dan operasional. Tapi InsyaAllah jika APBD kita sudah mampu, TPST bisa dibangun," tukasnya.(OL-5)
Perkelahian itu menyebabkan Mumuh mengalami luka di sekujur tubuhnya karena disabet senjata golok oleh salah satu pelaku
Partai besutan Prabowo Subianto itu resmi mengusung TB Ardi Januar alias Tebe sebagai kontestan di Pilkada serentak 2024.
Dalam proses olah TKP tersebut, petugas mengambil barang bukti di antaranya baju, sisa air, serta tulisan tangan.
ribuan hektare sawah yang terancam kekeringan tersebar hampir seluruh wilayah. Namun paling rawan berada di 49 desa dari 6 kecamatan meliputi Sindangkerta, Saguling, Cipongkor, Cipatat
PENEMUAN dua kerangka manusia menggegerkan warga Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (29/7). Saat ditemukan kondisi kerangka hanya tinggal tulang-belulang.
Warga segera menolong kedua korban yang kondisinya parah. Sementara kendaraannya ringsek pada bagian depannya setelah menghantam tiang listrik. kendaraan itu melaju dari arah Cisarua
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved