Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI Hutan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Seto mengungkapkan pihaknya melakukan pelepasliaran empat ekor Burung Nuri Maluku (Eos Bornea) di Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah.
Kawasan Bukit Karai, Kabupaten Maluku Tengah, merupakan habitat asli burung Nuri Maluku yang berasal dari Pulau Seram.
“Keempat burung ini adalah hasil kegiatan pengamanan di wilayah kerja resort Amahai, Maluku Tengah,” kata Seto di Ambon, Jumat (10/2).
Ia mengatakan sebelum burung Nuri Maluku ini dilepasliarkan, keempat burung tersebut sudah dikarantina dan dirawat selama tiga bulan.
“Burung tersebut sudah kita karantina dan kita rawat agar sifat liarnya kembali. Itu hanya memakan waktu sekitar tiga bulan,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku Lepas 88 Burung Nuri di Tanimbar
Seto berharap pelepasliaran ini akan menjadi contoh untuk masyarakat agar tidak lagi menangkap dan memperdagangkan satwa, khususnya jenis burung-burung yang dilindungi.
“Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup serta berkembang biak untuk meningkatkan populasi di alam,” ungkapnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(Ant/OL-5)
Banjir terjadi pukul 17.00 WIB dipicu hujan dengan intensitas lebat serta kurang memadainya sistem drainase sehingga menyebabkan banjir di ruas jalan raya dan pemukiman warga.
Gempa tektonik berkekuatan 5,4 magnitudo yang mengguncang Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (27/2) dini hari, dipicu oleh pergeseran batuan dalam lempeng di Laut Banda.
Tim BBPPTP Ambon melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit busuk buah basah dan kering pada tanaman pala dengan peninjauan CPCL di tiga lokasi.
KEMENTERIAN PUPR akan bangun jembatan darurat menyusul putusnya jembatan Wae Kawanua di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, akibat dihantam banjir bandang pada Senin, (10/7).
Berdasarkan estimasi peta guncangan, gempabumi ini menimbulkan guncangan di daerah Pulau-Pulau Babar dengan skala intensitas II - III MMI.
SEEKOR buaya muara menyerang warga Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Buaya sepanjang 3 meter tersebut lalu ditangkap warga. Beruntung tidak ada korban jiwa.
BUAYA muara sepanjang 3 meter menyerang dua warga Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Akibatnya, seorang di antaranya meninggal dunia.
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
SEORANG warga Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi korban penyerangan seekor beruang saat melakukan aktivitas di kebun. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah.
TIM kedokteran hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melakukan amputasi terhadap tangan kanan induk beruang madu.
Bukan hanya persoalan perut yang diperhatikan, secara berkala teknisi melakukan body condition scoring untuk memonitor kondisi fisik individu orangutan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved