Sembunyikan Burung dalam Pipa Paralon, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa Siap Disidangkan

Atalya Puspa    
20/4/2026 15:23
Sembunyikan Burung dalam Pipa Paralon, WNA Tiongkok Penyelundup Satwa Siap Disidangkan
Ilustrasi(Dok BRIN)

SEORANG warga negara Tiongkok berinisial YJ kini selangkah lagi menghadapi meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Desember lalu setelah kedapatan menyembunyikan 13 ekor burung hidup di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain yang dikemas di dalam koper.

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (20/4). Penangkapan terjadi pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 bandara ketika petugas Aviation Security mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok.

Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, 13 burung yang disita terdiri dari seekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta burung-burung lain yakni Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Seluruhnya kini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus ini penting bukan sekadar soal penangkapan satu tersangka, melainkan pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan hayati Indonesia diselundupkan keluar satu per satu.

"Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum," ujar Dwi, Senin (20/4). 

Ia menambahkan hilangnya burung liar dari habitatnya bukan semata masalah berkurangnya satu individu satwa, melainkan terganggunya fungsi ekologis yang lebih besar, termasuk peran burung sebagai penyerbuk dan penyebar biji dalam ekosistem.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pembawa. Pihaknya terus mendalami jaringan di balik penyelundupan ini, termasuk asal-usul satwa, pola pengumpulan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri," tegas Aswin.

YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya