Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG warga negara Tiongkok berinisial YJ kini selangkah lagi menghadapi meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Desember lalu setelah kedapatan menyembunyikan 13 ekor burung hidup di dalam potongan pipa paralon dan kantong kain yang dikemas di dalam koper.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (20/4). Penangkapan terjadi pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 bandara ketika petugas Aviation Security mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok.
Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, 13 burung yang disita terdiri dari seekor Cica Daun Lebar yang merupakan satwa dilindungi, serta burung-burung lain yakni Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas. Seluruhnya kini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus ini penting bukan sekadar soal penangkapan satu tersangka, melainkan pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan kekayaan hayati Indonesia diselundupkan keluar satu per satu.
"Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional. Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum," ujar Dwi, Senin (20/4).
Ia menambahkan hilangnya burung liar dari habitatnya bukan semata masalah berkurangnya satu individu satwa, melainkan terganggunya fungsi ekologis yang lebih besar, termasuk peran burung sebagai penyerbuk dan penyebar biji dalam ekosistem.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun mengatakan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pembawa. Pihaknya terus mendalami jaringan di balik penyelundupan ini, termasuk asal-usul satwa, pola pengumpulan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri," tegas Aswin.
YJ dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (H-2)
Pakar sekaligus Guru Besar IPB University Ronny Rachman Noor mengatakan perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia hingga kini masih penuh dengan blind spot.
Reptil tersebut terdiri dari 1 sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. Usai dilakukan pengecekan diketahui seluruhnya tanpa dokumen sah.
JARI mendorong pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan kejahatan satwa liar yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved