Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa SMP membawa kendaraan bermotor sendiri saat sekolah. Hal ini ini dilatari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolrestas Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan surat edaran tersebut Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan. Eka meminta kepada para kepala sekolah (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kendari dan Wilayah Hukum Polres Kendari agar memberi teguran kepada orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.
"Berdasarkan data kepolisian, pada 2021 terjadi 257 kasus kecelakaan dengan korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang luka ringan. Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus, tercatat korban berstatus pelajar yang meninggal dunia 7 orang, 4 luka berat, dan 60 mengalami luka ringan," ungkap Kapolresta.
Menurut Eka, alasan yang paling mendasar pelajar SMP ini dilarang karena dengan usia mereka saat ini apabila membawa kendaraan sendiri dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami kecelakaan. "Karena itu kami mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban," jelas Eka.
Ia menegaskan, kepolisian akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan. (OL-15)
SEORANG pengemudi taksi online di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas usai dibacok berkali-kali menggunakan parang oleh penumpangnya sendiri.
Sejumlah wilayah di Kota Kendari, Sultra, dilanda banjir pada Selasa (28/5/2024). Sebanyak 64 rumah warga yang terdampak banjir. Ini dugaan penyebabnya.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
BERBAGAI upaya dilakukan para stakeholders negeri ini untuk turut berkontribusi dalam memajukan bangsa. Salah satunya dilakukan Astra Grup melalui SATU Awards.
Polisi menangkap enam warga asing berkebangsaan Tiongkok di perairan Teluk Kupang, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (9/5).
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra akan terus konsisten dengan transformasi digital yang dilakukan dan bangun bersama.
OMBUDSMAN RI rekomendasikan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.
KASUS Demam Berdarah Dengue (DBD) terus bertambah di Sulawesi Tenggara. Sebanyak 34 kasus DBD ditangani RSUD Bahteramas dalam sepekan terakhir.
Beberapa daerah di Sultra diprediksi berpotensi mengalami hujan sedang hingga tinggi mulai 11-20 Januari 2024.
2024 menjadi tantangan bagi Pemprov Sultra untuk semakin nyata memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan rakyat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved