Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta meminta sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta mengawasi potensi penjualan jajanan anak mengandung nitrogen cair yang berbahaya untuk dikonsumsi.
"Sekolah kami minta melakukan pengawasan, kemudian juga berbagai tempat keramaian karena biasanya di jual di situ," kata Kepala BBPOM Yogyakarta Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Trikoranti, nitrogen cair yang salah satunya ditemukan pada jajanan anak-anak "chiki ngebul" atau dikenal dengan sebutan cikbul berpotensi menimbulkan keracunan pada konsumen.
Sebab, liquid N2 atau nitrogen cair seharusnya hanya digunakan sebagai bahan penolong pendingin atau pembeku, akan tetapi berbahaya apabila tertelan sehingga seharusnya ada proses menghilangkan zat tersebut.
"Jangan sampai nitrogen cair itu akhirnya kemakan ya, karena akan memengaruhi seperti sesak napas, pusing, mual, muntah, bahkan juga bisa menyebabkan hilang kesadaran," kata dia.
Ia mengatakan chiki ngebul termasuk penganan siap saji ekstrudat atau dibuat melalui proses ekstrusi dari bahan baku tepung dan sudah ada izin edarnya.
Akan tetapi bermasalah dalam penyajiannya karena kemudian ditambahkan nitrogen cair dengan cara dituangkan maupun dicelup.
Berdasarkan hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta, Trikoranti mencatat dua penjual cikbul di dua lokasi di DIY dan telah diberikan pembinaan.
Meski ia mengklaim hingga kini belum ada kasus keracunan akibat makanan cikbul di DIY, menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan merespon beberapa temuan di provinsi lain.
"Sebenarnya dari Yogyakarta tidak ada (korban keracunan), tapi ini laporan dari beberapa provinsi di Indonesia," kata Trikoranti yang enggan menyebut lokasi penjualan tersebut.
Setelah melakukan pembinaan dengan menjelaskan potensi bahayanya, BBPOM Yogyakarta meminta keduanya tidak berjualan dulu sampai nanti ada kajian dari Kemenkes dan BPOM.
Ia berharap setelah informasi bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan meluas, para penjual cikbul di DIY berkurang atau bahkan berhenti berjualan dengan sendirinya.
"Bukan hanya berbahaya untuk konsumen tapi sebetulnya juga untuk keselamatan diri (penjual) sendiri serta lingkungan tempat usahanya," kata dia. (Ant/OL-12)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakanĀ langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved