Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT adat dari 7 Ulayat di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kantor Pemkab Manggarai Barat, Polres Manggarai Barat, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor DPRD Manggarai Barat. Selasa (10/1).
Mereka menggelar unjuk rasa untuk mendorong pemerintah agar lebih tegas dalam menghadapi para mafia tanah yang dianggap telah menghancurkan keharmonisan kehidupan di masyarakat melalui adu domba, menghancurkan adat dan budaya, dan merusak hukum-hukum adat yang berlaku di masyarakat, dalam upaya merampok hak-hak ulayat.
Dalam tuntutan kepada Pemkab Mabar, masyarakat adat meminta agar Pemda Manggarai Barat menindaklanjuti upaya bersama para ulayat, yang tergabung dalam Gendang 7 Ulayat Tanah Boleng pada 7 sampai 9 April 2022, yang telah merapikan sejarah turun temurun Ulayat di Kecamatan Boleng, saling memperkuat, mendukung, sehingga tidak ada celah bagi mafia tanah untuk masuk.
Baca juga : Ribuan Hektare Tanah Milik Pemda Mabar Raib
Pemerintah diminta untuk jadi pelindung bagi masyarakat dari upaya tangan-tangan rakus mafia tanah.
Kepada kepolisian, para ulayat meminta polisi untuk menghentikan kriminalisasi terhadap ulayat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,
Saat ini, hal itu terjadi lagi dengan salah satu tetua adat ditahan oleh Kejaksaan pada hari ini terkait sebuah kasus yang dinilai banyak rekayasa, ketika sebuah surat yang ditandatangani oleh 7 Ulayat di Boleng, sebagai celah, dengan memanfaatkan beberapa orang yang bersedia dijadikan boneka mafia tanah.
Baca juga : Pemalsuan Sertifikat Tanah, Empat Pegawai BPN Labuan Bajo Ditahan
Sebelumnya, beberapa oknum penyidik dari Polda NTT, beberapa waktu lalu, turun ke para tetua ulayat di Boleng, mengintimidasi mereka, dan memaksa untuk membuat penyangkalan atas sebuah surat berisi kesepakatan bersama para Ulayat.
Upaya itu diduga dilakukan karena sebagian mafia tanah telah membeli tanah berhektare-hektare dengan nilai ratusan miliar rupiah dari sumber kepemilikan tanah orang lain yang mengaku sebagai ulayat dari Kampung Tarlain dan dihalangi Ulayat Mbehal (Boneventura Abunawan).
Upaya yang dilakukan ulayat Mbehal untuk meluruskan sejarah terkait tanah ulayat kemudian digugat oleh orang yang mengaku ulayat Tarlain (yang menjual tanah ke mafia tanah) di Pengadilan dan telah memiliki kekuatan Hukum tetap pada tingkat MA. Semua gugatan Tarlain ditolak dan dimenangkan oleh Ulayat Mbehal.
Baca juga : Program Urban Futures Sasar Milenial Manggarai Barat Ciptakan Kedaulatan Pangan
Namun, oknum Penyidik Polda NTT dan Kejaksan Negeri Labuan Bajo berusaha menemukan novum baru dan menggagalkan keputusan MA itu.
Kepada Kantor BPN Mabar, para tetua berpesan agar mempelajari, menghormati hukum-hukum adat di Manggarai Barat, khususnya di Boleng, ketika akan memproses sertifikasi lahan di Kecamatan Boleng.
"Kami datang untuk mendesak instansi-instansi terkait agar merapikan persoalan yang mengakibatkan carut marutnya persoalan tanah yang bersumber dari hukum adat," ujar Koordinator Aksi Doni Parera.
Baca juga : Pemilihan Duta Pariwisata Labuan Bajo akan Digelar 2024
Doni mengatakan dirinya menyesali kedatangan mereka tidak ditanggapi oleh pemerintah daerah dan instansi lainnya.
Dia menambahkan pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah seorang ketua adat di Manggarai Barat menjadi korban mafia tanah dan ditahan polisi.
"Kami akan melakukan aksi lanjutan apabila mafia tanah di Manggarai Barat terus mengorbankan keharmonisan hidup masyarakat melalui upaya adu domba. Kami berharap pemerintah pusat dapat mendengar dan merespon aksi dan tuntutan kami," pungkas Doni. (OL-1)
ANGGOTA Kompi 4 Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Paskal Jani, menganiaya warga asal Terang Kecamatan Boleng.
KSOP Kelas II Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerapkan sistem boarding kit untuk semua kapal wisata yang berlayar dari pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
KELANGKAAN bahan bakar minyak (BBM) terus terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak empat hari terakhir. Krisis BBM ini berdampak pada aktivitas pariwisata.
Realisasi investasi di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Labuan Bajo sejak 2021 hingga 2023 tembus di angka Rp1,348 triliun.
PERUSAHAAN Daerah Air Minum (PDAM) Wae Mbeliling di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), memiliki piutang terhadap pelanggannya mencapai Rp2,66 miliar per juni 2024.
Ini menjadi momen untuk memperkenalkan kekayaan kuliner nusantara dan Nusa Tenggara Timur.
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang telah memvonis Unyil dengan 6 tahun 6 bulan, penjara dan denda 1 miliar. Unyil pernah buron saat ditetapkan menjadi tersangka Ia ditangkap
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui.
Menteri Agraria dan ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mengajak masyarakat untuk memberantas mafia tanah.
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polda Sulawesi Tenggara membekuk dua mafia tanah yang merugikan negara senilai Rp1,3 miliar di Kota Kendari.
Badan Bank Tanah (BBT) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangan MoU, Selasa (24/4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved