Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun berhasil mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang selama ini digarap sekelompok orang di Kebun Balimbingan, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (19/12).
Berkat kesabaran dan pendekatan persuasif, proses eksekusi akhirnya berlangsung lancar dan kondusif. Langkah ini dilakukan setelah terdapat kekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali.
Juru Sita Pengadilan Simalungun Siringo-Ringo mengungkapkan pelaksanaan eksekusi itu dilakukan berdasar Surat Kepala Pengadilan Negeri Simalungun Nomor W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 perihal pemberitahuan eksekusi.
"Eksekusi harus dilaksanakan karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ungkap Siringo-Ringo dalam keterangan tertulis.
Luas lahan yang dieksekusi dari tangan penggarap mencapai 96,47 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 hektare di antaranya dibangun permukiman. Lokasinya berada di area Afdeling II PTPN IV Kebun Balimbingan.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, eksekusi lahan merupakan upaya penyelamatan aset perusahaan negara. Menurutnya, selama ini PTPN IV mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan sosialisasi.
"Alhamdulillah, hari ini kita sukses melakukan penyelamatan aset di Kebun Balimbingan. Keberhasilan ini tentunya dapat diraih berkat dukungan dan bantuan berbagai pihak," terang Riza.
Riza mengatakan perusahaan akan tetap berkomitmen untuk memberi kontribusi besar bagi negara. Selain itu, PTPN IV juga akan berupaya semaksimal mungkin agar keberadaannya selalu bermanfaat bagi masyarakat sekitar area operasional perusahaan. Meski dinyatakan sebagai pemilik sah lahan, PTPN IV tetap menyalurkan sugu hati kepada para penggarap di samping berbagai bantuan lainnya. Seperti bantuan sosial dan beasiswa untuk anak-anak.
"Kami akan tetap memperhatikan saudara-saudara kita penggarap ini. Semoga bantuan kami bisa berguna untuk semua," tandasnya. (OL-8)
Akibat pandemi covid-19 usaha Iwan Setiawan hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.
Presiden Ekuador, Daniel Noboa, memberikan perintah "menetralisir" geng kriminal setelah gelombang serangan di seluruh negara yang menyebabkan setidaknya 10 orang tewas.
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Arab Saudi mengeksekusi 170 orang pada 2023, termasuk empat orang pada malam Tahun Baru. Ini peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hamas menyerukan penyelidikan internasional terhadap 'eksekusi' yang dilakukan tentara Israel terhadap 137 warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
Gugatan pertama pada tahun 2014 yang dilakukan oleh pihak Rahmat Effendi alias Pepen yang saat itu sebagai Ketua DPD Golkar dan sekaligus sebagai Wali Kota Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved