Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Djoko Gunawan Ditunjuk jadi Pelaksana Harian Bupati Brebes

Supardji Rasban
05/12/2022 08:10
Djoko Gunawan Ditunjuk jadi Pelaksana Harian Bupati Brebes
Sekda Pemkab Brebes, Djoko Gunawan ditunjuk menjadi Plh Bupati Brebes mulai 5 Desember 2022(MI/Supardji Rasban)

BELUM adanya Penjabat (Pj) bupati yang ditunjuk pemerintah pusat setelah masa bakti Bupati Brebes, Idza Priyanti, berakhir, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Djoko Gunawan, sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati di sana.

Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah, saat dihubungi membenarkan adanya surat penugasan sebagai pelaksana harian Bupati Brebes kepada Sekda Djoko Gunawan, tertanggal 4 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kami diberi tahu pihak provinsi, bahwa pak gubernur telah memberikan surat kepada pak Sekda Djoko, untuk menjadi pelaksana harian bupati," kata Heri Fitriansyah, Minggu (04/12/22) malam.

Dalam surat tersebut, sekda melaksanakan tugas sehari-hari sebagai Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Brebes.

"Adanya penunjukan Plh bupati Brebes oleh gubernur Jawa Tengah sangat tepat, karena pemerintahan tidak boleh kosong ," jelas Heri. (OL-13)

Baca Juga: Pelajar SMP di OKU Selatan Diduga Korban Mutilasi

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya