Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau warganya agar dapat menjaga dan membangun kondusivitas keamanan daerah selama kegiatan World Superbike yang berlangsung 11-13 November dan G20 yang dijadwalkan 15-17 November 2022.
"Meskipun dua agenda skala dunia itu tidak berlangsung di Kota Mataram, tapi sebagai daerah penyangga kita harus mendukung kesuksesan
perhelatan akbar tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat (4/11).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi situasi keamanan daerah menjelang WSBK di Sikuit Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah, dan G20 di Pulau Bali yang tentunya juga akan berdampak ke Pulau Lombok dan Kota Mataram khususnya.
Irwan mengatakan sebagai Ibu Kota Provinsi NTB, Kota Mataram menjadi daerah penyangga dan kawasan penerima dampak positif ekonomi dari berbagai kegiatan tersebut sehingga secara otomatis Kota Mataram harus ikut serta menyukseskan kegiatan tersebut.
"Karenanya, masyarakat harus mampu menjadi tuan rumah yang baik dengan menjaga kondusivitas daerah di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Para Seniman Mural Bali Berkarya di Media Botol Minum
Satpol PP Kota Mataram, katanya, juga sudah mulai secara rutin menyebar 180 personel yang dimiliki untuk melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan pemantauan sejumlah objek vital yang akan dikunjungi para tamu baik tamu WSBK maupun G20.
Objek vital yang dimaksudkan seperti objek wisata alam dan buatan, pusat-pusat perbelanjaan, serta penginapan yang ada di Kota Mataram.
"Hal itu dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat serta tamu yang datang berkunjung ke kota kita," katanya.
Bahkan, lanjutnya, seluruh Kasatpol PP se-Pulau Lombok juga telah dikumpulkan oleh Kasatpol PP Provinsi NTB, untuk koordinasi pembagian tugas agar saling mendukung dalam pengamanan guna menyukseskan perhelatan WSBK lanjut ke G20.
Terkait dengan itu, Irwan juga berharap kepada masyarakat agar berperan aktif segera melaporkan ketika ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
"Sedikit potensi gangguan kamtibmas, kita segera fasilitasi agar tidak berkembang. Prinsipnya mencegah gangguan kamtibmas sedini mungkin dan kami pastikan personel tetap siaga," katanya. (Ant/OL-16)
WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 30 Juli 2024. Dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
RATUSAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, melepas kepergian Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Semarang. Kantor Wali Kota Semarang kini digeledah penyidik.
Screening ini dilakukan melalui pembinaan terpadu di Posyandu dan Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. Petugas kesehatan, lanjutnya, juga turun langsung ke masyarakat
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved