Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG pria yang mengaku sebagai Imam Mahdi ditangkap Satreskrim Polda Riau di Desa Juhar ginting, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Wirdanul Arif Matra tersangka penistaan agama disebut menyebarkan ajarannya ke kelompok pengajian Mukthad Pati di Kabupaten Kampar, Riau.
Baca juga: Syarikat Islam Indonesia Minta Umat Jaga Nilai-Nilai Persatuan
Sang pria yang mengaku Imam Mahdi ini mengklaim dirinya adalah pemimpin akhir zaman yang akan menghancurkan semua kezaliman di muka bumi.
Dalam praktiknya, tersangka justru melakukan sejumlah penyelewengan dengan dalih kepercayaan yang harus disampaikannya.
Wirdanul Arif Matra malah menikahi sejumlah anak gadis di bawah umur untuk dijadikan istrinya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sejumlah korban yang mengaku tertipu melaporkan perbuatan Wirdanul ke Polda Riau. Tersangka sempat melarikan diri.
“Tersangka yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan dapat menyelamatkan umat manusia ini dalam praktiknya justru melakukan sejumlah penyelewengan ajaran agama Islam,” ujar Sunarto di Kampar, Sabtu (28/10/2022)
Polda Riau menyita beberapa barang bukti berupa ijazah dan kartu keluarga palsu serta buku dan lafal nikah yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Akibat perbuatannya, Wirdanul Arif Matra terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Mef/A-3)
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut merespons kasus fashion stylist atau pengarah gaya, Wanda Hara alias Irwansyah, yang memakai cadar saat menghadiri kajian Ustaz Hanan Attaki.
Sejumlah artis disebut berpotensi terjerat hukum bersama fashion stylist, Wanda Harra alias Irwansyah
Wanda Harra alias Irwansyah terancam hukuman 5 tahun penjara karena kasus penistaan agama
Permintaan maaf Wanda Harra alias Irwansyah dinilai tak serta-merta menggugurkan aspek hukum.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
KUBU Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sudah melaporkan lelucon berbau penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas.
PERSATUAN Santri Jawa Timur (Jatim) melaporkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, ke Polda Jatim dengan dugaaan penistaan agama.
Kejaksaan meminta penyidik menyerahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang untuk menjalani persidangan kasus penodaan agama.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) atas nama tersangka Panji Gumilang dari Bareskrim Polri
SIDANG pertama gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Jawa Barat (Jabar), Panji Gumilang terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mulai digelar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved