Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dua Anak Di Sumsel Diduga Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut

Dwi Apriani
20/10/2022 19:46
Dua Anak Di Sumsel Diduga Meninggal Dunia Karena Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan mencatat dua orang anak meninggal dunia diduga karena gangguan ginjal akut. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Trisnawarman, mengatakan keduanya anak itu merupakan pasien penyakit ginjal.

Dari kedua pasien tersebut diketahui, satu orang merupakan warga Kota Palembang, dan warga Kota Jambi, Provinsi Jambi berusia di bawah lima tahun. "Kedua anak ini dilaporkan meninggal oleh pihak rumah sakit pada Rabu kemarin. Penyakitnya (gangguan ginjal akut) masih dugaan sementara," ujar Trisnawan.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran penyakit yang di derita pasien hingga meninggal dunia. Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan tim Dinkes Sumsel dan tenaga kesehatan rumah sakit sudah mengambil sampel dari pasien untuk di cek ke laboratorium kesehatan.

"Barulah setelah hasil pemeriksaan laboratorium didapatkan, dapat diketahui penyakit yang diderita pasien apakah kerusakan ginjal (umum) atau gangguan ginjal akut," ujarnya.

Diakuinya, sesuai instruksi Kementerian Kesehatan pihaknya perlu melakukan uji klinis karena ditakutkan terkena gangguan ginjal akut yang berbahaya. "Meski demikian masyarakat diharap tidak perlu khawatir karena kami sudah memiliki protap dari Kemenkes terkait penanganan lanjutan atau mitigasinya. Kami pun memastikan seluruh komponen dalam pelayanan medis di Sumsel memadai," kata dia.

Trisnawan menjelaskan, upaya mitigasi tersebut di antaranya, mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya