Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TANAH Kebon Raja Sriwedari kembali kepangkuan rakyat Kota Surskarta, usai perlawanan eksekusi Pemkot Surakarta, yang diajukan Wali kota Gibran Rakabuming Raka menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA)
Kemenangan kasasi yang diputus Mahkamah Agung pada 15 Agustus 2022 sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021, juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt, tanggal 9 Juni 2021.
Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari itu disebutkan bahwa permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris, disebutkan, bahwa objek sengketa Sriwedsri yang terdiri atas 4 bidang tanah beraertifikat Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 tetap milik pelawan atau Pemkot Surakarta.
Karena itu Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta untuk menindaklanjuti putusan kasasi tersebut, dengan membatalkan sita eksekusi. Artinya penetapan eksekusi Nomor 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN Skt, tanggal 26 September 2018 adalah tidak sah dan dicabut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Ahyani membenarkan adanya kasasi Pemkot Surakarta yang dikabulkan MA tersebut. Meski begitu, ia belum bersedia berkomentar banyak, mengingat salinan putusan MA belum diterima Pemkot.
"Itu putusan sidangnya tanggal 15 Agustus 2022, tapi dokumen salinan putusan MA yang memenangkan Pemkot teekait oerlawanan eksekusi tanah Sriwedari, belum kita terima secara resmi," kata Ahyani.
Justru, lanjut dia, Pemkot mempertanyakan lamanya penyerahan dokumen putusan resmi MA yang berisi pembatalan eksekusi dari ahli waris. Padahal direktori putusan MA itu sudah ada sejak pertengahan Agustus silam.
Yang jelas, tegas dia, Pemkot kini makin mantap mengupayakan untuk " memiliki tanah Sriwedari secara penuh, bagi rakyat Kota Surakarta. " Sejak dulu kan ranah itu sudah menjadi milik rakyat, yang disediakan oleh raja," pungkas dia.
Kronologis sengketa tanah Kebon Raja Sriwedari antara Pemkot Surakarta dengan para ahli waris RMT Wirjodiningrat itu sendiri sudah lama terjadi sejak awal 1980 an. Dengan putusan MA yang memenangkan perlawanan eksusi, membuat Pemkot Surakarta bisa punya kekuatan untuk mengelola lagi. (OL-13)
Baca Juga: Anak Muda Papua Puji Pembangunan Era Jokowi : Pendidikan hingga Kesehatan ke Pedalaman
WAPRES Ma’ruf Amin beserta istri Wury Ma’ruf Amin bertolak ke Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, untuk meresmikan Revitalisasi Kawasan Taman Balekambang, Rabu (24/7).
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep hari ini menyerahkan secara langsung surat tugas kepada Agus Irawan.
Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka dilakukan Jumat (19/7) malam ini di Semarang, Jawa Tengah.
Kebo Bule Kiai Slamet telah dipilih sebagai maskot Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVII 2024 yang akan diadakan dari tanggal 6 hingga 13 Oktober 2024 di Kota Surakarta
WAKIL presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebutkan dirinya dan keluarga pindah domisili di Jakarta.
RATUSAN Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (pemkot) Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, melepas kepergian Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved