Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TIM Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara, menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR, 36. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor bersama satu tersangka lainnya.
Hal itu tersebut disampaikan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga, Rabu (21/9). "Kedua tersangka ialah pria berinisial MM, 22, seorang buruh harian lepas, warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dan AR, 36, seorang ASN, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan," ujarnya.
Pengungkapan berdasarkan laporan korban di SPKT Polda Sulut beberapa saat usai kejadian, Kamis (8/9). Tersangka diketahui beraksi di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Modusnya, lanjut Benny, tersangka MM masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka. Ia mencuri satu sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi DB 4220 RC. Tersangka selanjutnya menjual barang bukti kepada orang lain melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun palsu.
Dalam penyelidikan, Tim Resmob mengetahui keberadaan MM di sebuah kamar indekos di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Selasa (20/10), tim menangkapnya dan dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
"Tersangka telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polda Sulut. Saat pencarian barang bukti, tersangka MM melawan petugas dan juga berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan tembakan di bagian kaki kanan," kata Benny.
Barang bukti yang disita ialah tiga sepeda motor berbagai merek. Tersangka MM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara AR dengan Pasal 480 ke-1, ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (N-2)
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
SEORANG mahasiswi Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Ulfiyah Fadhilah Abdul, meninggal pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Khusus bagi warga yang tinggal di wilayah aliran sungai dan di bawah pegunungan untuk pindah sementara waktu ke tempat yang lebih aman. Hujan dengan intensitas tinggi yang disertai angin kencang
BPBD Sulawesi Utara memastikan tidak ada korban dan kerusakan usai diguncang gempa magnitudo 7.
Gempa bumi 7,0 magnitudo yang melanda Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan kuat di Manado.
Gempa bumi yang melanda Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dirasakan sangat kuat di Kota Manado yang berjarak 251 kilometer.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved