Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLA Kebun Binatang Bandung tengah bersengketa dengan Pemerintah Kota Bandung terkait kepemilikan lahan. Sengketa sudah berproses di Pengadilan Negeri Bandung.
Di tengah sengketa, pengelola kebun binatang mendaftarkan kepemilikan lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Tapi kami belum mendapat jawaban dari BPN, apakah pendaftaran itu akan diproses atau ditolak," kata anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari, pengelola Kebun Binatang Bandung, I Gde Pantja Astawan, Sabtu (17/9).
Ia menyatakan pengajuan berkas pendaftaran lahan tetap dapat
dilakukan meski tengah berlangsung proses sengketa di Pengadilan Negeri
(PN) Bandung. Namun, apabila pihak BPN beralasan bahwa lahan yang
diajukan tengah bersengketa pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut.
Pendaftaran tanah ini dilakukan merujuk kepada peraturan pemerintah
nomor 24 tahun 1997. Pantja menyebut bagi siapapun yang menguasai lahan
namun tidak memiliki bukti kepemilikan masih diberikan prioritas untuk
melakukan pendaftaran.
"Dengan syarat secara de facto lahan dikuasai secara terus-menerus lebih dari 20 tahun berturut-turut. Yayasan mengelola secara de facto selama 89 tahun," jelas Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu.
Menurut Pantja, saat ini lahan yang dikuasai tidak pernah
dipermasalahkan atau digugat oleh pihak mana pun. Selain itu harus
terdapat dua orang saksi yang menyatakan lahan dikuasai yayasan dan
diakui oleh masyarakat adat sekitar.
"Dari persyaratan ini yayasan ini memperoleh prioritas untuk mendaftarkan yang akan dilanjut sertifikat. Bisa disimpulkan yayasan itu memiliki prioritas sebagai pemilik, tinggal proses administrasi melakukan pendaftaran mengurus sertifikat," terangnya.
Pantja mengungkapkan, pihaknya bersama tim sudah membuat pendapat hukum
tentang lahan Kebun Binatang Bandung dan didapati hasil sejak pemerintah Belanda hingga kini tidak terdapat landasan dasar hukum dari pihak yang mengklaim lahan.
"Setelah saya membentuk tim dan saya ikut dan mengkaji secara
komperhensif dari masa pemerintah Belanda sampai saat ini, ternyata
lemah sekali. Tidak ada dasar alas hukum para pihak yang mengklaim sebagai pemilik baik perseorangan maupun pemkot," tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya mengakui selama menguasai lahan hampir 89 tahun, yayasan tidak melakukan pendaftaran tanah ke BPN atau mengurus sertifikat. Oleh karena itu di tengah sengketa yang terjadi pihaknya mendaftarkan lahan.
Terkait klaim Pemkot Bandung yang memiliki aset lahan Kebun Binatang
Bandung, ia mengatakan bukti yang harus ada yaitu sertifikat. Namun
mereka tidak memilikinya.
"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk
perundang-undangan khususnya UU pembendaharaan negara harus didasarkan
kepada pemilikan sertifikat. Itupun mereka tidak punya, sehingga apa
dasarnya mengklaim? Apa ada perjanjian sewa menyewa? Itu tidak masuk akal," tambahnya. (N-2)
HARRIS Hotel & Conventions Festival Citylink Bandung menghadirkan promo kuliner Beyond Plates dengan menu lokal, Chinese, dan Western spesial HUT ke-30 Ascott.
Bandung tidak pernah mengajarkan untuk sekadar menghindari risiko. Yang ditekankan justru keberanian untuk menentukan posisi di tengah tekanan.
Membawa konsep Bar Takeover yang penuh energi, Holiday Inn Bandung Pasteur menghadirkan Street Bar Festival melalui kolaborasi bersama professional Bartender Mozzar.
Semangat Kartini tidak hanya hidup dalam memori, tapi selalu hadir dalam keseharian, di setiap langkah-langkah kecil perempuan yang berani melampaui batasan
Obesitas saat ini merupakan salah satu tantangan kesehatan global yang terus meningkat, dengan dampak signifikan terhadap kualitas hidup
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau biasa disapa KDM menyentil (Sekda) dan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait rencana penataan Gedung Sate
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved