Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Ponorogo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan AM, santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 Ponorogo yang tewas dianiaya oleh dua seniornya. Setidaknya ada 50 reka adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi-saksi.
Rekonstruksi digelar di dua tempat yang berbeda. Lokasi reka adegan pertama digelar di tempat kejadian perkara penganiayaan, yaitu di dalam Gedung 17 Agustus lantai 3.
Kemudian rekonstruksi dilanjutkan di lokasi kedua, yaitu di IGD Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor. Di RS inilah pertama kali korban dilarikan usai menerima tindak kekerasan. Rekonstruksi yang digelar secara tertutup itu berlangsung selama dua jam.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo Ajun Komisaris Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebut ada fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi kali ini. Saat AM tak sadarkan diri, korban dibopong oleh dua tersangka MFA dan IH bersama dua saksi yang juga menjadi korban penganiayaan untuk dinaikkan ke becak dan dibawa ke IGD RS Yasfin.
"Ada beberapa temuan baru yang berbeda pada prarekonstruksi sebelumnya, salah satunya saat tersangka dan saksi membopong korban ternyata 4 orang. Sedangkan rekonstruksi hanya 3 orang. Kemudian korban sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit," ungkap Niko Rabu (14/9/2022).
Dalam rekonstruksi kali ini penyidik Polres Ponorigo juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk melihat langsung proses reka adegan.
Polisi mengungkap santri AM tewas di tangan santri senior akibat dianiaya. Pelaku di bawah umur memukul menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sementara itu, pelaku MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada.
Setelah korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri, tersangka MFA membawa korban menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rumah Sakit Yasyfin Darussalam Gontor.
Di rumah sakit, korban langsung ditangani petugas medis. Dari pemeriksaan tenaga medis tersebut, diketahui AM sudah meninggal dunia. (Ren/A-3)
Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 menyongsong 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
Masyarakat. sambung Afton, sampai saat ini dibuat sangat kebingungan dan marah besar atas kecurangan yang dilakukan elite politik
Kegiatan ini akan diikuti oleh kurang lebih 10 ribu alumni, santri, dan wali santri Gontor dari berbagai daerah.
Pondok Modern Gontor akan menggelar Tajammuk (berkumpul bersama) dan Jalan Sehat di kawasan Monas, Minggu (22/10).
Momentum satu abad digunakan untuk meluncurkan penulisan Mushaf Gontor, yang dimulai dengan penulisan lafaz Basmalah oleh Khattath Maroko, Syeikh Belaid Hamidi.
LEWAT disertasi yang membedah tradisi Keilmuan di Universitas Darussalam Gontor dan Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng, Agung Ilham Prastowo meraih gelar doktor.
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved