Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin meminta kepada kepolisian untuk memproses hukum terkait tewasnya AM,17, santri di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Jawa Timur.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum pelaku tersebut telah mencoreng citra pesantren di mata masyarakat.
"Jika polisi menemukan ada pelanggaran pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia segera diproses hukum. Saya kira kalau pihak keluarga (meminta) diproses, ya bisa diproses segera," kata Ma'ruf Amin saat diwawancarai saat kunjungan kerja di Kota Palembang, hari ini.
Ma'ruf meminta kejadian tersebut jangan sampai menjadi ajang mendiskreditkan peran pondok pesantren dalam dunia pendidikan di Indonesia. Menurutnya, pendidikan di pesantren tidak mengajarkan kekerasan.
"Kasus kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia menjadi duka di dunia pesantren tidak bisa dibenarkan. Dulu tidak ada namanya kekerasan karenq semua pesantren mendidik untuk Akhlakul Karimah," jelasnya.
Baca juga: Pola Pembinaan Di Lapas Cianjur Tuai Apresiasi Wamen Hukum Dan HAM
Ma'ruf berharap kasus kekerasan di Pesantren Gontor tersebut terakhir dan tidak terulang lagi di kemudian hari.
Sebelumnya, santri berinisial AM,17, meninggal pada 22 Agustus 2022 lalu di Pesantren Gontor.
Pada saat itu pesantren menyebut bahwa kematian korban lantaran sakit dengan bukti memberikan surat kematian yang dikeluarkan RS Yasfin Darussalam Gontor.
Namun, Soimah ibu dari AM yang curiga atas kematian putranya pun mengadu ke Pengacara Hotman Paris Hutapea saat pengacara kondang itu berkunjung ke Kota Palembang pada 4 September 2022.
Sehingga kasus ini pun viral di media sosial. Pada 5 September 2022, Pesantren Gontor pun buka suara dan mengklarifikasi serta membenarkan bahwa AM tewas karena dianiaya di dalam pesantren.(OL-4)
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
PEMERINTAH lewat Kementerian PPPA dan Kemenkum dan HAM hampir menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Sebuah video menunjukkan seorang petugas polisi bersenjata Inggris menendang seorang pria di kepala saat pria tersebut tergeletak di tanah di Bandara Manchester.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara
Kunjungan Grand Syekh Al-Azhar ke pesantren Darunnajah tersebut dalam rangka memperkuat hubungan bilateral di bidang pendidikan Islam antara Indonesia dan Mesir.
Kegiatan ini mengangkat tema 'Pelatihan Achievement Motivation Training untuk Mengurangi Boarding School Syndrome' pada Santri Pondok Pesantren di Desa Pasirtanjung, Kabupaten Bogor.
Mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap bahwa semua pondok pesantren (ponpes) di Indonesia mengajarkan hal buruk.
DALAM sepekan terungkap kasus-kasus kekerasan fisik dan seksual yang terjadi di lingkup pendidikan pondok pesantren
WARGA Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendemo Pondok Pesantren Mahdiy yang terletak di desa tersebut, karena dugaan tindak asusila pengasuh ponpes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved