Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Albertus M Yani ditahan Polres Ende. Albertus M Yani ditahan karena diduga tersangkut korupsi dana bencana alam pada tahun 2016.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Khususnya dalam pekerjaan normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kota Baru, Kabupaten Ende pada tahun 2016.
Selanjutnya, kata dia, sejak 12 Agustus hingga 20 Agustus 2022 yang bersangkutan menjalani perawatan medis dan rawat nginap karena sakit. Kemudian, berdasarkan keterangan dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sudah sehat sehingga langsung dilakukan penahanan kepada yang
bersangkutan.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan normalisasi kali dan bronjong penahan tebing kali Lowolulu Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, sesuai laporan polisi Nomor LP.A/36/III/ 2019/ Polda NTT/Res Ende, tanggal 9 Maret 2019" ucap Iptu Yance Yauri, Selasa (23/8).
Selain menahan Kepala BPBD Kabupaten Ende, kepolisian juga menahan ST yang merupakan staf pada kantor Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende. Pada saat pengerjaan proyek ini, kedua tersangka menjabat sebagai kepala pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut dia, dana pembangunan pemasangan bronjong itu sebesar Rp1,3 miliar dan Rp649 juta lebih. Kemudian, dana siap pakai dari BNPB pusat itu digunakan BPBD Kabupaten Ende dan dialokasikan untuk normalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kota Baru.
"Kedua tersangka diduga melakukan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," papar dia.
Terkait kerugian negara, Yance menjelaskan akibat dari perbuatan mereka negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp868.910.089.
Disampaikan Yance lagi bahwa proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilaksanakan sejak 2019 lalu dengan kategori kasus tunggakan. (OL-13).
Baca Juga: Pertama Dalam Sejarah di Kudus Harga Telur Ayam di atas Rp30 ribu/kg
Dari keterangan Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) longsor tersebut diakibatkan hujan dengan intensitas tinggi disertai durasi yang cukup lama.
EMPAT orang yang merupakan satu keluarga di Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, NTT, tewas tertimbun longsor, Jumat, 7 Juni 2024 pagi.
Gunung Kelimutu di Desa Pemo, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, naik status dari normal menjadi waspada pada Jumat (24/5) pukul 13.00 Wita.
Air Danau Ata Polo, satu dari tiga Danau Kelimutu, mengalami perubahan warna sebanyak empat kali dalam tujuh hari terakhir.
Seorang anak buah kapal (ABK) Kapal Motor (KM) Alam Bahari ditemukan meninggal dunia di perairan Ndodo, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat memasang jaring penangkap ikan.
Merawat dan melestarikan nilai-nilai Pancasila harus menjadi kepedulian bersama dalam aktivitas keseharian kita.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dikabarkan sudah ditetapkan jadi tersangka korupsi di Pemkot Semarang oleh KPK.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal pengembangan kasus suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Lebih dari 20 orang ditetapkan sebagai tersangka.
KLHK telah menetapkan bos tambang pasir ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), E alias B, sebagai tersangka.
POLISI menetapkan tersangka baru dalam kasus anak yang membunuh ayah kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka baru ini merupakan anak kedua dari korban.
Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah sebagai tersangka dalam kasus pembakaran suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, yang juga anggota polisi, hingga tewas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved