Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELAKANGAN ini ramai diperbincangkan publik di Provinsi Sumatera Utara terkait isu kasus yang berkembang mengenai tender lanjutan Mega Proyek yang dimenangkan oleh PT Waskita (BUMN), KSO dengan PT. Sumber Mitra Sejati (SMJ) dan PT. Pijar Utama.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Pengurus Besar (PB) HMI Imam Nasution, Sabtu (20/8), saat memberikan keterangan. "Dari Mega Proyek itu terindikasi adanya tiga orang broker yang berperan melakukan "deal" KSO Waskita SMJ Utama dengan dugaan fee proyek didepan," kata Imam.
Ia menambahkan, proyek infrastruktur multi years jalan dan jembatan di Provinsi Sumatera Utara ini dalam penyusunan anggarannya dan tidak sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana surat Kemendagri kepada Gubernur Sumatera Utara perihal proyek tersebut. "Perihal ini harus ada mekanisme prosedurnya ulang atau harusnya dibatalkan proyek tersebut," ujarnya.
Selain itu, Imam meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera turun memeriksa proses mekanisme prosedur proyek multiyears yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tersebut. "Apakah ini murni kesalahan administrasi atau memang ada unsur kesengajaan yang melibatkan pihak pihak Pejabat Pemprov Sumut dan Pimpinan DPRD Provinsi , jangan sampai ada pemufakatan jahat di proyek ini," ungkap Imam.
Terlebih lagi adanya dugaan 3 broker yang bermain di proyek multiyears yaitu orang terdekat dengan Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara.
"Kalau memang dugaan itu benar, ketiga broker yang melakukan "deal" dengan fee diawal dan itu orang orang terdekatnya Gubsu, maka itu harus secepatnya ditindaklanjuti dan diperiksa segera," tandas Imam.
“Kemudian Imam juga menjelaskan Proyek infrastruktur 2,7 Triliun itu jelas disengaja menyalahi prosedur dan dipaksakan secara mendadak. Tidak dibahas di DPRD, tapi anehnya Pimpinan DPRD Baskami Ginting dan Rahmansyah Sibarani malah teken persetujuan,” tegasnya.
“Proyek 2,7 triliun itu tidak dibahas di KUA PPAS bersama DPRD, tapi pimpinan DPRD nya menandatangani persetujuan. Itu satu bukti pemufakatan jahat di legislatif. Begitu juga di Pemprov Sumut," tutup Imam. (OL-13)
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga saat ini masih belum siap. Kemungkinan besar, landasan Udara itu tidak akan bisa dipakai untuk mendaratnya pesawat para tamu 17 Agustus.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih penghargaan Anugerah Ekonomi Hijau untuk Infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) Ramah Lingkungan pada Selasa (30/7).
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR menyebut Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN telah terhubung dengan jaringan infrastruktur jalan, meski secara persentase belum mencapai 90% rampung.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Pasar Jongke di Solo, Jawa Tengah. Peresmian itu dilakukan setelah proses rehabilitasi proyek infrastruktur di lokasi tersebut selesai.
Meskipun sejauh ini singa telah beradaptasi, semut berkepala besar dapat menimbulkan masalah bagi spesies lain.
Ilman Sudarwan (29) yang menjadi korban investasi bodong yang dilakukan kerabatnya sendiri. Pelaku Tubagus Liga Oktaviandi melakukan aksinya sejak 2021.
Kerugian itu, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh DPRD Makassar, yang menyebutkan ada kerugian Rp700 juta, terbagi atas Rp260 juta pada triwulan I, dan Rp469 juta pada triwulan II.
Satu tersangkanya yaitu BR yang menjabat Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017.
BARESKRIM Polri mengambil alih kasus dugaan investasi bodong yang diadukan Sri Hartini saat rapat dengar pendapat DPR RI dengan Polri Rabu (13/4) kemarin.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai kerugian yang dialami oleh Pertamina lebih disebabkan faktor di luar manajemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved