Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara menggesa vaksinasi booster kedua Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal ini dilakukan untuk menguatkan kembali imunitas para nakes dalam menangani pandemi yang belum tuntas.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan, pemprov menargetkan 93.508 tenaga kesehatan mendapat vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster ke-2. "Vaksinasi booster kedua ini penting karena nakes merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19," ujarnya, Minggu (7/8).
Dijelaskan, pemprov menggesa vaksinasi booster kedua dengan sasaran sumber daya manusia bidang kesehatan. Kelompok ini dijadikan sasaran karena memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19. Booster kedua ini juga untuk menekan jumlah nakes yang terinfeksi Covid-19. Terlebih, imunitas vaksin booster pertama diyakink sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan.
Para nakes memerlukan vaksinasi booster kedua untuk menguatkan kembali kekebalan tubuh. Booster kedua dibutuhkan para nakes yang bertugas di dinas kesehatan dan rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, di setiap kabupaten dan kota di Sumut.
Secara teknis, lanjut Ismail, jenis dan dosis vaksin booster kedua yang diberikan kepada nakes mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C3632/2022 tentang Regimen Kedua (Booster ke-2) bagi SDM Kesehatan. Jika pada vaksin booster pertama menggunakan Moderna, maka pada booster kedua juga menggunakan Moderna. Dengan kata lain, vaksin booster kedua disesuaikan atau disamakan dengan yang booster pertama. Adapun banyaknya dosis yang diberikan pada booster kedua adalah separuh dari booster pertama.
Ismail berharap seluruh nakes di Sumut mengikuti vaksinasi booster kedua dan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 di tempat bekerja serta di tengah keluarga dan masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berpikir negatif tentang Covid-19.
Adapun cakupan vaksinasi Covid-19 di Sumut dosis pertama per 4 Agustus 2022 sebanyak 11.116.430 (97, 35%), vaksinasi dosis kedua sebanyak 9.520.365 (83,37%) dan vaksinasi dosis ketiga sebanyak 3.421.632 (29,96%). Sementara total tempat tidur pasien covid-19 yang terpakai sebanyak 78 dari 3.853 yang tersedia (BOR 2,02%). (OL-15)
"Vaksinasi dosis booster kedua sangat penting untuk mengendalikan penyebaran covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus."
DI saat meningkatnya jumlah pasien Covid-19, persedian vaksin Covid-19 di sejumlah Puskesmas di Surabaya, Jawa Timur, kembali kekurangan vaksin.
Masyarakat rentan dan umum penerima vaksin booster kedua juga bertambah. Jumlahnya kini mencapai 1.036.598 orang.
Drastisnya peningkatan ancaman itu, menurut Lestari, harus menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan.
Sentra vaksinasi covid-19 booster akan berlangsung selama satu bulan, mulai dari tanggal 3 Februari hingga 3 Maret 2022 di Mall Senayan Park, Jakarta.
Pemberian vaksin booster juga telah dilakukan di 120 negara di dunia.
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved