Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan vaksinasi covid-19 booster kedua bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan).
"Kami tengah menyiapkan teknis pelaksanaan kegiatan sambil menunggu dropping vaksin dari pemerintah pusat di Minggu pertama bulan Agustus 2022 untuk 20.000 SDM Kesehatan," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya, Rabu (3/8).
Menurut recana pelaksanaan, vaksinasi akan dilaksanakan pada Minggu pertama bulan Agustus, segera setelah vaksin tiba di Kota Surabaya.
"Dengan estimasi sasaran SDM Kesehatan untuk vaksinasi booster ke-2 di Kota Surabaya lebih kurang 20.000 sasaran siap vaksin, dan akan terus di-update dari data Dashboard KPCPEN," imbuh Nanik.
Meski demikian, dengan mempertimbangkan vaksin yang akan dialokasikan oleh Pusat kepada Kabupaten/Kota dalam waktu terdekat memiliki masa expiry date sangat pendek, Kota Surabaya pun mengajukan permintaan tahap I sejumlah 5.000 dosis. Penambahan akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan, dengan tetap mempertimbangkan laju vaksinasi dan masa ED vaksin yang tiba.
"Selain itu, jenis vaksin yang akan digunakan, disesuaikan dengan rekomendasi ITAGI dan SE Dirjen P2P Kementerian Kesehatan. Maka ketentuan regimen dan dosis vaksin booster ke-2 menyesuaikan riwayat vaksinasi booster ke-1 yang telah didapatkan oleh peserta, dengan memperhatikan masa interval 6 (enam) bulan sejak vaksin dosis pertama," ujarnya.
Baca juga: Sulsel Mulai Vaksinasi Booster ke-2 untuk Nakes
Ke depannya, apabila vaksin dosis booter ke-2 bagi SDM Kesehatan juga akan diterapkan bagi masyarakat umum, maka Dinkes menindaklanjuti kebijakan vaksinasi booster ke-2 bagi masyarakat umum segera setelah ada Juknis dan ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat.
Cakupan program vaksinasi Covid-19 Kota Surabaya per tanggal 31 Juli 2022 adalah dosis satu sebanyak 2.946.804 atau 118,39%, dosis dua sebanyak 2.581.752 atau 103,72%, dan dosis tiga sebanyak 1.102.921 atau 49,72%. Hal ini berdasarkan data kumulatif untuk sasaran siap vaksin dan belum siap vaksin, dengan cakupan dosis tiga siap vaksin (>3 bulan) sebanyak 98,10%.(OL-5)
Jumlah masyarakat Indonesia yang disuntik vaksin covid-19 dosis keempat atau booster kedua terus meningkat
Pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski aturan wajib masker resmi dicabut.
"Vaksinasi dosis booster kedua sangat penting untuk mengendalikan penyebaran covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus."
DI saat meningkatnya jumlah pasien Covid-19, persedian vaksin Covid-19 di sejumlah Puskesmas di Surabaya, Jawa Timur, kembali kekurangan vaksin.
Masyarakat rentan dan umum penerima vaksin booster kedua juga bertambah. Jumlahnya kini mencapai 1.036.598 orang.
LEBIH dari 18 ribu orang di Indonesia menerima vaksin covid-19 dosis ketiga hari ini, Sabtu, 11 Maret 2023. Data itu termuat dalam laman covid19.go.id
SEDIKITNYA 500 tenaga kesehatan tewas akibat serangan Isarel di Gaza sejak Oktober, termasuk beberapa dokter spesialis yang langka di wilayah tersebut.
Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menyampaikan kekhawatirannya terhadap eksekusi kebijakan kesehatan yang dinilai masih semrawut dan tidak tepat sasaran.
KEBUTUHAN tenaga kesehatan khususnya dokter asing di Indonesia dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan urgensi bagi Indonesia dan juga biaya untuk memberikan gaji pada tenaga kesehatan asing
PENGURUS Harian YLKI Agus Sujatno mengatakan upaya komunikasi terkait harga obat di pasaran oleh pemerintah kepada produsen alat kesehatan dan industri farmasi harus diapresiasi
DPR menilai pemerataan bidan dinilai diperlukan, karena banyak warga yang belum tersentuh pelayanan nakes.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved