Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, akan menetapkan pelarangan mobil truk angkutan barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) secara penuh mulai 2023.
"Aturan ini seharusnya sudah lama diberlakukan namun mengingat tidak adanya dukungan dari pemerintah pusat maka implementasi di daerah belum dapat terealisasi," katanya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi.
Pemprov Bengkulu, lanjut dia, punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL tetapi di sisi lain masih sedang menghadapi masalah ketersediannya jembatan timbang. Sebelum pelaksanaannya, telah melakukan koordinasi bersama Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan Balai Metrologi Provinsi Lampung, untuk penyediaan alat timbang.
Selain itu, Pemprov juga meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hadir di Bengkulu sebagai bentuk pengendalian truk ODOL nantinya. "Saat penerapannya di Provinsi Bengkulu, ada perbedaan spesifikasi truk ODOL di mana jika di daerah lain ODOL merupakan truk logistik lintas daerah tapi di Bengkulu, truk tersebut adalah angkutan komoditas pertambangan dan perkebunan," imbuhnya.
Jika telah diberlakukan, kata dia, alat timbang kendaraan harus ada di setiap perbatasan lintas daerah sehingga pelaksanaannya tertib dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, upaya penindakan hukum truk ODOL juga terkendala adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyediaan alat timbang yang belum terbentuk sehingga penegakan aturan belum dapat diterapkan sepenuhnya.
Saat ini, angkutan ODOL di Bengkulu, menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya. Pemprov meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, di antaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL.
Pada 2019 lalu, hasil pengawasan angkutan logistik yang tersebar di 73 Balai Metrologi atau jembatan timbang yang dikelola Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk penimbangan. Dengan rincian, sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 unit kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43 persen. (OL-15)
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan setuju terhadap adanya usulan untuk diadakannya pembahasan masalah ODOL dengan semua pihak
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk yang Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama
Setiap pemilik truk diminta untuk tidak melintas selama periode mudik. Truk ODOL yang kedapatan melintas akan disetop.
MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah truk ODOL dilakukan dengan melibatkan institusi terkait
Pemudik yang memilih untuk memarkir kendaraannya di pinggir jalan tol dinilai Menhub Budi Karya Sumadi dapat menyebabkan gangguan pada kelancaran arus lalu lintas
Menhub meminta TNI/Polri untuk menertibkan keberadaan truk ODOL karena kerap menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan
SUPPLY Chain Indonesia (SCI) menilai pelarangan dengan pembatasan terhadap angkutan logistik saat libur besar keagamaan sangat berdampak kepada inefisiensi di dalam kegiatan logistik.
PADA H-4 Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Sabtu (6/4), lalu lintas tol Trans Sumatra ramai lancar. Truk barang sudah mulai banyak yang terparkir di rest area.
PEMERINTAH Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan mudik Lebaran atau Idulfitri 1445 Hijriah.
Pemprov Sumatera Utara melakukan pembatasan pergerakan angkutan barang selama suasana perayaan Idul Fitri 1445 H. Pembatasan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan lalu lintas.
Polri telah membatasi kendaraan sumbu tiga ke atas melintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024
Polri mengeluarkan kebijakan atas pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tol. Kebijakan Kepolisian itu akan diberlakukan mulai 5 April 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved