Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PT Pertamina Patra Niaga mulai melakukan pendataan kendaraan roda 4 dan roda lebih dari 4 sebagai penerima bahan bakar minyak (BBM) subsidi maupun penugasan, yaitu Solar dan Pertalite melalui website
subsiditepat.mypertamina.id.
Pendataan tersebut mulai dijalankan per 1 Juli 2022 di 11 kota/kabupaten terpilih, salah satunya di Kota Yogyakarta.
"Uji coba pendataan di website MyPertamina untuk wilayah Regional Jawa
Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga per 1 Juli 2022 dilaksanakan di Kota Yogyakarta," ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho.
Brasto mengungkapkan website subsiditepat.mypertamina.id tersebut per 1
Juli 2022 digunakan untuk melakukan pendataan kendaraan, bukan untuk
transaksi melalui aplikasi MyPertamina.
"Masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum memiliki aplikasi
MyPertamina, karena yang perlu dilakukan saat ini hanya mendaftarkan
kendaraannya di website subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code khusus yang nantinya akan digunakan pada saat pembelian produk
Pertalite dan Solar di SPBU Kota Yogyakarta," terang Brasto.
QR Code tersebut akan diperoleh setelah data kendaraan yang didaftarkan
telah terkonfirmasi cocok dan sesuai untuk membeli produk subsidi Solar
maupun penugasan Pertalite.
Brasto menekankan pendaftaran kendaraan tersebut dapat dilakukan di mana saja melalui komputer, laptop, ataupun handphone yang digunakan untuk mengakses alamat website tersebut.
"Konsumen bisa mendaftar di mana saja melalui alamat website
subsiditepat.mypertamina.id dengan terlebih dahulu menyiapkan foto diri,KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto nomor polisi kendaraan yang akan diunggah di website tersebut," tuturnya.
Untuk pembayaran, Brasto menyebutkan bahwa pembayaran di SPBU dapat
menggunakan mekanisme tunai, kartu kredit/debit, atau mekanisme pembayaran non tunai, termasuk dengan aplikasi MyPertamina.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan memiliki pertanyaan terkait pendaftaran tersebut, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135," pungkas Brasto. (N-2)
Jika subsidi BPJS Kesehatan dipangkas demi Makan Bergizi Gratis, perbaikan kinerja keuangan yang sedang dilakukan BPJS Kesehatan juga berpotensi terganggu.
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
PT Pertamina melalui anak usahanya Pertamina Patra Niaga akan mengikuti arahan pemerintah terkait pembatasan BBM bersubsidi.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pemerintah bakal membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 17 Agustus 2024.
RENCANA pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 17 Agustus mendatang akan menambah beban masyarakat kelas menengah.
IAW berharap dalam rotasi di tubuh Polri saat ini mampu menciptakan citra polisi yang lebih baik lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved