Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Klaten, Jawa Tengah, berhasil menangkap dua tersangka pelaku
pecah kaca mobil di tempat parkir salah satu rumah makan di Jalan
Prambanan, Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, Klaten.
Dua tersangka tersebut ialah M Resi Habibi, 24, dan Muhammad
Zaini, 28, keduanya warga Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatra
Selatan, ditangkap di Pacitan, Jawa Timur, Rabu (15/6).
Wakapolres Komisaris Sumiarta dalam keterangan pers mengungkapkan, kejadian pecah kaca mobil milik Budiarto, 53, warga Semarang, itu, terjadi di tempat parkir rumah makan di Prambanan pada 14 Juni 2022.
Sebelumnya, tersangka membuntuti mobil korban yang baru keluar dari Bank Jateng KCP Klaten. Saat mobil berhenti dan parkir di rumah makan,
Muhammad Zaini turun dari motor menghampiri mobil sasaran.
Mengetahui situasi aman, Muhammad Zaini langsung memecahkan kaca jendela mobil korban dengan melemparkan alat berupa pecahan busi. Setelah jendela kaca pecah, barang yang ada di dalam mobil diambil.
Kedua tersangka langsung kabur dengan membawa tas selempang milik
korban. Tapi, setelah dibuka tas curian itu tidak ada uangnya dan
langsung dibuang di persawahan sekitar 100 meter dari Jalan Raya
Klaten-Solo.
Wakapolres Sumiarta yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Eko Pujiyanto
mengatakan setelah gagal mendapatkan hasil dari aksi pecah kaca mobil,
kedua tersangka langsung menuju Pacitan, Jawa Timur.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim langsung memburu kedua tersangka
dan berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pacitan, Rabu (15/6) sekitar
pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Klaten.
"Atas perbuatan mereka, M Resi Habibi dan Muhammad Zaini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Sumiarta.
Di sisi lain, Bagas Nugroho, 20, dan Deny Herjuno, 23, ditangkap petugas dalam kasus penjambretan ponsel di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten. Sementara korban penjambretan, Elina Sinta Dewi, pelajar berumur 15 tahun.
Modus operandi, tersangka yang berkendara motor berpura-pura bertanya
alamat kepada korban yang sedang bermain ponsel di dekat rumahnya. Tersangka meminjam ponsel milik korban dan langsung dibawa kabur.
Ponsel milik korban yang berhasil dijambret dijual tersangka secara COD
seharga Rp1,3 juta. Hasil penjualan HP dibagi dua, masing-masing
Rp500.000, dan sisanya yang Rp300.000 untuk makan bareng.
Aksi penjambretan HP terjadi di Desa Mlese, Gantiwarno, Klaten, pada 17
Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua tersangka dijerat Pasal 363
ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (N-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved