Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA SD Negeri Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Aleksander Nitti bersama seorang anggota keluarganya bernama Iwan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Keduanya ditahan, sejak Kamis (9/6).
Aleksander Nitti dan Iwan terbukti bersama-sama menganiaya Anselmus Nalle, guru pada sekolah tersebut pada 31 Mei 2022. Selain itu, istri Aleksander Nitti, Ernawaty Manu juga ditangkap bersama tiga orang lainnya.
"Dua orang ditahan yaitu kepala sekolah dan kerabatnya Iwan, kita juga sudah dapatkan empat orang diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan jika terbukti bersalah melakukan penganiyaan, dijadikan tersangka," kata Kapolres Kupang AKB FX Iriawan.
Kasus ini juga melibatkan anak perempuan Aleksander Nitti bernama Elionora Katarina Nitti yang juga bekerja sebagai pegawai honor di sekolah tersebut. Namun, ia berstatus saksi bersama saksi lainnya yang mayoritas berasal dari guru.
Video penganiayaan terhadap Anselmus Nalle viral di media sosial beberapa hari terakhir. Saat rapat di sekolah, terjadi perbedaan pendapat setelah Anselmus menanyakan soal dana bantuan operasional sekolah (BOS)."Kepala sekolah emosi dan melempar kursi kepada guru ini dan melakukan penganiyaan," ujarnya.
Karena terpojok, tambah Iriawan, Anselmus mendorong kepala sekolah dan terjatuh. Ketika itu, Elionora Katarina Nitti teriak-teriak sehingga mengundang Ernawaty Manu bersama anggota keluarga lainnya yang rumah mereka tak jauh dari sekolah, berdatangan.
Mereka kemudian bersama-sama menganiaya korban. Ernawaty memukul Anselmus mengunakan kayu, sedangkan Iwan melempar batu dan mengenai kaki Anselmus hingga terjatuh.
Anselmus kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan raya. Karena terjatuh, ia dipukul beramai-ramai, kemudian dibawa kembali ke ruang perpustakaan sekolah. Di ruangan itu, tambahnya, Anselmus dianiaya oleh empat orang.
Atas penganiayan tersebut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 170 ayat 1 subsider padal 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya. (OL-15)
Inspektorat Daerah merekomendasikan pelaku agar diberikan sanksi berat karena diklasifikasikan melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94/2021
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
Terbatasnya jumlah kursi dinilai membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara.
CABANG Dinas Pendidikan Wilayah II Jabar mengultimatum keras seluruh sekolah negeri yang ada di Kota Depok untuk tidak lagi menerima siswa titipan PPDB
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuat terobosan dengan melakukan profiling atau pengukuran kompetensi kepala sekolah.
Anggota parlemen di Tennessee telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan guru, kepala sekolah, dan staf sekolah lainnya membawa senjata api tersembunyi.
HABIB Idrus bin Salim Aljufri atau yang lebih dikenal sebagai Guru Tua kini resmi diakui sebagai WNI. Status WNI itu merupakan langkah menuju pengakuan sebagai Pahlawan Nasional semakin dekat.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
NELSON Mandela, seorang revolusioner anti-apartheid di Afrika Selatan, pernah mengungkapkan bahwa pendidikan merupakan senjata yang paling ampuh untuk mengubah dunia.
Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Prof Cecep Darmawan menilai program cleansing guru honorer sangat diskriminatif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved