Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tilap Dana PIP, Kepala Sekolah di Cianjur Direkomendasikan Terima Sanksi Berat

Benny Bastiandy
24/7/2024 19:28
Tilap Dana PIP, Kepala Sekolah di Cianjur Direkomendasikan Terima Sanksi Berat
Kantor Inspektorat Daerah Cianjur sudah memeriksa kasus penyelewengan dana yang melibatkan seorang kepala sekolah.(MI/BENNY BASTIANDY)

SEORANG kepala sekolah dasar di Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, direkomendasikan Inspektorat Daerah mendapatkan sanksiberat. Pasalnya diduga yang bersangkutan menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengaku
sudah memeriksa pelaku berkaitan kasus tersebut. Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

"Kami sudah merekomendasikan agar diberikan sanksi berat karena
diklasifikasikan melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94/2021," paparnya, Rabu (24/7).

Baca juga : Kejari Cianjur Tangkap 3 Terduga Kasus Korupsi Bank Pelat Merah

Pemberian sanksi berat, kata dia, bentuknya diserahkan kepada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan SDM. Secara teknis, BKPSDM membentuk tim untuk menindaklanjuti pemberian sanksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Daerah.

"Jadi, kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Untuk pemberian sanksi adalah BKPSDM. Nanti BKPSDM menindaklanjuti laporan dari kita dengan membentuk tim. Mereka terdiri dari BKPSDM, pemeriksa, atasan langsung, dan pejabat lain yang ditunjuk bupati," ungkapnya.

Endan menuturkan, bentuk sanksi berat bisa berupa pemberhentian jabatan. Sanksi berat lainya bisa berupa mutasi ke sekolah lain.

Baca juga : Sejumlah Kepala Desa di Cianjur Tersandung Masalah Hukum

"Tapi itu nanti kewenangan pemberian sanksi ada di BKPSDM," imbuhnya.

Berdasarkan informasi, nilai dana PIP yang diduga diselewengkan sang
kepala sekolah lebih kurang sebesar Rp90 juta. Hingga saat ini,
dana tersebut dalam proses pengembalian.

"Kalau enggak salah, dananya baru dikembalikan setengahnya," ujar Endan.

Baca juga : Kejari Cianjur akan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi BUMD PT CSM ke Pengadilan Tipikor Bandung

Jika dana tidak sepenuhnya dikembalikan, maka bisa ditindaklanjuti
pelaporanya ke aparat penegak hukum. Hal itu sesuai dengan ketentuan PP
Nomor 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah
Daerah.

Tengat waktu pengembalian dana terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan diterima BKPSDM maupun Disdikpora. Endan menuturkan LHP sudah diserahkan pada pekan kedua Juli.

"Sejak LHP diterima, maka yang bersangkutan diberikan kesempatan
mengembalikan uang dalam waktu 60 hari," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya