Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI) sangsi bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan bebas dari praktik kecurangan. Hal itu disampaikan Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam dalam acara diskusi media bertajuk “Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Ubaid menyampaikan praktik koruptif masih bisa terjadi dalam PPDB karena kebijakannya tidak ada yang berubah sejak keluarnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB. Hal yang paling mendasar adalah bahwa PPDB ini menjadi sistem rebutan kursi.
“Karena tidak ada perubahan sistem sejak 2021, kami punya dugaan kuat, potensi (kecurangan) akan terulang kembali di 2024,” ujar Ubaid.
Baca juga : Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan
Terbatasnya jumlah kursi dinilai membuka peluang berbagai pihak untuk menghalalkan segala cara. Pantauan yang lakukan JPPI dari tahun ke tahun menemukan berbagai bentuk kecurangan PPDB.
Ubaid mencontohkan seperti jual beli kursi, manipulasi kartu keluarga, manipulasi jarak zonasi, pemalsuan sertifikat prestasi, pemalsuan data kemiskinan, hingga siswa titipan. “Titipan dinas, titipan pemda, titipan DPR, dan seterusnya,” ujarnya.
Ubaid bahkan menyebut ada oknum kepala sekolah yang meminta imbalan untuk memasukkan siswa.
Baca juga : Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas
“Ada oknum kepala sekolah mengumpulkan orang tua untuk diberi tahu bahwa jumlah kursi di sekolah sini sama pendaftar itu gak imbang. Karena gak imbang ada yang gak lulus. Maka jangan kecewa kalau gak lulus. Kalau bapak/ibu berani bayar sekian, maka kita usahakan pas pengumuman anak bapak/ibu keluar namanya,” paparnya.
Ubaid mengatakan, filosofi sistem zonasi yang tujuannya untuk pemerataan justru menimbulkan ketimpangan baru. Padahal untuk menghadirkan pemerataan tersebut, jumlah kursi yang tersedia harus sama dengan jumlah anak yang mau sekolah,
“Selama ini yang diotak-atik itu jalur-jalur tadi, zonasi, prestasi, afirmasi, mutasi. Pemerintah belum pernah mengotak-atik bagaimana solusinya perihal bangku yang kurang,” tegas Ubaid.
Baca juga : Gandeng Nyalanesia, Pemkab Batang Hari Gelar Festival Literasi 2023
Data Kemendikburistek pada 2023 menyebut ada 10.523.879 gagal PPDB dan terpaksa sekolah di swasta. Masalahnya, mayoritas orang tua berebut memasukkan anaknya ke sekolah negeri adalah alasan biaya.
Ubaid menyebut Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa seluruh anak Indonesia punya hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. “Ayat 2-nya bilang yang membiayai adalah pemerintah. Pasal 34 Undang-Undang Sisdiknas bunyinya lebih jelas lagi, sekolah itu bebas biaya,” jelasnya.
“Kenapa di sektor pendidikan ini budaya koruptif masih sangat banyak karena gak ada jaminan dapat kursi. Kemudian sistem rebutan yang tidak berkeadilan, kemudian menghalalkan segala cara,” imbuhnya.
Baca juga : PPDB Kacau Balau, Semua Lepas Tangan
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023. Berdasarkan survey tersebut, pendidikan Indonesia meraih skor 73,7 dalam skala 0-100. Skor tersebut setara level kedua dari lima. “Level 1 di bawah 69, sampai level 5 di atas 89,” kata Wawan.
Perihal PPDB, SPI Pendidikan 2023 menemukan data bahwa 24,6% guru menyatakan masih ada siswa yang diterima karena telah memberikan imbalan tertentu kepada pihak sekolah.
Lalu ada temuan 42,4% guru yang menyatakan bahwa sebenarnya ada siswa-siswa yang tidak layak diterima di sekolah tersebut dengan berbagai alasan. “Ini memperlihatkan bahwa kondisi di dunia pendidikan kita nilainya masih di bawah yang diharapkan," ujar Wawan.
KPK sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Tujuannya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB, serta mendukung penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
SE yang ditetapkan pada 16 Mei 2024 itu ditujukan kepada seluruh pihak unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan, pendidikan madrasah, dan/atau pendidikan keagamaan.
KPK juga membuka saluran pengaduan Jaga.id. Masyarat yang mecurigai adanya kecurangan PPDB bisa mengkonsultasikan laporannya dengan menyertakan bukti.
“Khawatirnya, literasi masyarakat juga belum cukup soal jalur-jalur PPDB. Makanya kita tidak terima pengaduan langsung pakai menu tetapi konsultasi dulu. Kalau keluhannya sudah oke (sesuai), kita akan sampaikan ke inspektorat seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan dalam 7 hari kita tagih tindak lanjutnya,” jelas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam kesempatan yang sama. (Z-6)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Inspektorat Daerah merekomendasikan pelaku agar diberikan sanksi berat karena diklasifikasikan melanggar ketentuan pasal yang ada di PP Nomor 94/2021
4.000 guru tersebut masuk di data guru dari bantuan operasional sekolah (BOS) yang diangkat langsung oleh kepala sekolah dan sebagian besar belum memilki Dapodik.
CABANG Dinas Pendidikan Wilayah II Jabar mengultimatum keras seluruh sekolah negeri yang ada di Kota Depok untuk tidak lagi menerima siswa titipan PPDB
DINAS Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuat terobosan dengan melakukan profiling atau pengukuran kompetensi kepala sekolah.
Anggota parlemen di Tennessee telah mengesahkan undang-undang yang memungkinkan guru, kepala sekolah, dan staf sekolah lainnya membawa senjata api tersembunyi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved