Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, memanggil PT Duta Family Trieutama, Selasa (07/06). Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air.
Pada pemanggilan tersebut, ternyata PT Duta Family tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, pada prinsipnya PT Duta Family memiliki tiga blok pengambilan mata air. Yakni di Blok Cipulus, Blok Sindangpakuwon, dan Blok Lebak Lewang.
Untuk Blok Cipulus dan Sindangpakuwon, memang memiliki izin. Namun untuk Blok Lebak Lewang, kata Yan Mahal, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin. Perusahaan menjelaskan, masih dalam proses di kementerian dan menurut pengakuan, tinggal penandatanganan dari menteri.
Baca juga: Harga Telur Ayam Melambung, Lembata Upayakan Mandiri Telur Ayam
Karena belum adanya izin, akhirnya kegiatan pengambilan air di mata air di Blok Lebak Lewang dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dipastikan izinnya sudah keluar.
"Ya sebelumnya sudah dilakukan karena izin prosesnya tadi berdasarkan informasi yang disampaikan kegiatan di Blok Lewang dihentikan mandiri, karena belum ada izin operasional untuk itu," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal dalam keterangan kepada media, Rabu (8/6).
Ia menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air.
"Jika tetap beroperasi, tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana," jelasnya.
"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sumber Daya Air, Pasal 73 dan 74 ayat 3, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun ini kewenangannya bukan pada Satpol PP," lanjut Rizzal.
Terkait hal itu, Rizzal mengimbau, agar perusahaan-perusahaan mematuhi aturan dengan mengikuti segala proses perizinan dalam melakukan kegiatan usaha. Jangan sampai menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.
Perusahaan yang sudah memiliki izin pun, kata dia, juga harus menjelaskan kepada masyarakat tentang segala administrasi yang sudah ditempuh. Begitu juga tentang teknis di lapangan, harus diketahui oleh pemerintah setempat dan juga masyarakat.
"Pelaku usaha juga harus mengikuti aturan perizinan. Begitu juga, Pemerintah Desa dan Kecamatan juga harus menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait aktivitas, secara administrasi maupun teknis," katanya. (RO/OL-09)
Aktivitas merger dan akuisisi (M&A) diperkirakan akan mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Hal ini sejalan dengan membaiknya proyeksi ekonomi global.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan angka PHK yang terjadi tiga kali lipat lebih besar dari data Kementerian Ketenagakerjaan, yakni 80 ribu orang.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Kepercayaan terus menjadi elemen kunci yang menentukan tempat kerja yang baik.
Jumlah emiten yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 Juli 2024, mencapai 934 perusahaan. Angka tersebut sudah naik dari jumlah yang tercatat pada akhir 2024.
Pembuatan sekat bakar penting dilakukan guna meminimalisir terjadinya kebakaran. Dengan adanya sekat bakar, saat terjadi kebakaran api tidak akan menjalar ke areal yang lebih luas.
Dia menambahkan sumber air bersih mulai berkurang dan muncul tenggelam. Warga juga harus berbagi air bersih dari mata air dengan warga dari desa lain, yakni Desa Cipelang.
Bila terbuki ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, akan dilaporkan ke Bawaslu.
KAWASAN wisata baru, Bendungan Cipanas berada di Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang dan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
GRUP Seni Tarawangsa Pusaka Sunda Lugina dari Desa Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sukses membawa kesenian Tarawangsa ketiga panggung internasional di Eropa.
DUA kesenian tradisional masyarakat Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda oleh Kemendikbud-Ristek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved