Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Surakarta, Jawa Tengah, bekerja keras mengatasi aksi kekerasan yang melibatkan perguruan bela diri, selama April-Mei. Persoalan itu merebak di tengah aksi kekerasan dari kelompok masyarakat non perguruan yang juga terus terjadi.
Sejak pertengahan April, ada sedikitnya 17 anggota perguruan bela diri ditahan karena aksi kekerasan, dan tiga lain kekerasan atas diri seorang satpam mal selama April hingga Mei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. "Mereka akan menghadapi dakwaan dengan Pasal 170 ayat 1, soal kekerasan secara bersama, dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan," tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (23/5).
Polresta Surakarta, tegas Ade, tidak akan menoleransi setiap tindak kekerasan atas nama apa pun. Pihaknya akan menangani secara hukum, setiap bentuk kekerasan maupun intoleransi di wilayah hukum Kota Solo.
Pada tiga kasus kekerasan yang menimpa para korban tidak ada korban tewas. Namun semua korban mengalami luka luka parah akibat kasus kekerasan yang dilakukan secara kelompok atau bersama.
Salah satu kasusnya ialah penganiayaan terhadap FS yang dilakukan secara beramai-ramai oleh rekan-rekan seperguruannya. Pemicunya, FS melakukan unggahan di medsos dengan mengenakan seragam atribut perguruan.
Unggahan di medsos itu mendapatkan reaksi dari belasan anggota, dengan alasan FS dianggap belum waktunya berkostum atribut perguruan, karena belum dianggap sebagai warga perguruan.
Anggota senior mengharuskan FS harus diadu. Ternyata korban dikeroyok 15 anggota sesama perguruan pada 22 April. Dua pelaku masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan lain menimpa sepasang kekasih, EYP dan SA, warga Sukoharjo. Keduanya dianiaya secara bersama, karena EYP mengenakan helm sebuah perguruan ketika berpapasan dengan sekitar 50 anggota perguruan berbeda di kawasan Jalan Ir Juanda, akhir April.
Baik EYP maupun SA mengalami nasib apes, dijadikan sansak hidup kelompok perguruan bela diri. Dalam kasus ini tiga tersangka ditangkap dan ditahan untuk menunggu proses hukum.
Sementara kekerasan ketiga terjadi 13 Mei, di halaman parkir sebuah mal di kawasan Banjarsari. Korban berinisial MY saat itu menegur BAS yang bertengkar dengan teman wanitanya usai pesta di sebuah karaoke.
Teguran itu, cukup menyinggung perasan BAS dan dua teman serta campur tangan kelompok lain. MY babak belur dikeroyok.
"Semua kasus kekerasan itu tidak akan ditoleransi, dan semua diproses. Termasuk kelompok lain yang ikut dalam kekerasan atas MY, kini masih kita buru," pungkas Ade Safri. (N-2)
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved