Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polresta Kupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan

Palce Amalo
06/5/2022 18:46
Polresta Kupang Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan
Ilustrasi(DOK MI)

POLRES Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap wartawan SuaraFlobamora.com, Fabianus Latuan di Kupang, pada 26 April 2022. Empat pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dan satu orang ditangkap di Kupang.

Kapolres Kota Kupang Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan penyelidikan terhadap para pelaku dilakukan sejak 29 April. Polisi menelusuri jejak digital para pelaku dan menemukan mereka berada di Samarinda.

Selanjutnya, Polres Kota Kupang berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk membekuk para pelaku sebelum melarikan diri ke Jakarta.   "Kami tangkap saat mereka akan terbang ke Jakarta," kata Kombes Rishian, Jumat (6/5).

Penganiayaan Fabianus terjadi setelah ia bersama belasan wartawan menghadiri jumpa pers di Kantor PT Flobamora, BUMD milik Pemerintah Provinsi NTT. Mereka diundang untuk menghadiri acara jumpa pers terkait pemberitaan sebelumnya yagn menyebutkan ada dugaan deviden sebesar Rp1,6 miliar perusahaan itu tidak disetor ke pemerintah.

Akibat penganiayaan itu, Fabianus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Belum diketahui motif penganiayaan tersebut. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya