Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf melakukan penghentian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif terhadap tersangka I Made Eka Susila yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP (pengancaman). Yang menjadi korban dalam perkara ini ialah I Ketut Sudendi sebagai paman kandung tersangka.
"Sebelum proses restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dilakukan upaya mediasi/perdamaian antara pihak korban dan pelaku oleh Jaksa Imam Ramdhoni dan Satwika Narendra didampingi oleh Kasi Pidum I Gede Gatot Hariawan serta dihadiri juga oleh tokoh adat, Tim LBH Kuta, dan Lurah Kuta. Akhirnya pada acara tersebut tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Keduanya masih punya hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan," ujarnya.
Setelah mencapai kesepakatan perdamaian dan dilakukan pemaparan di depan Jaksa Agung Muda Pidana Umum secara virtual, akhirnya penuntutan perkara disetujui untuk dihentikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Kemudian keputusan ini ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor : Print - 687/N.1.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 13 April 2022 tentang penghentian penuntutan terhadap tersangka I Made Eka Susila.
Baca juga: Ayah Bakar Anak hingga Tewas dan Istri Luka Parah
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban pun memaafkan sepenuhnya perbuatan tersangka. "Hal inilah yang harus kita kedepankan agar kasus-kasus kecil seperti ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tujuan utamanya memulihkan kembali keadaan antara korban dan pelaku yang masih mempunyai hubungan keluarga agar ke depan hubungan keluarganya tetap berjalan harmonis," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tokoh adat, tokoh desa, LBH Kuta Bersatu, dan tokoh masyarakat I Gusti Anom Gumanti, serta para pihak yang sudah membantu proses penghentian penuntutan kasus ini. Semoga upaya restoratif justice ini, harap dia, memberikan rasa keadilan di masyarakat dan bisa memulihkan keadaan antara korban dan pelaku seperti semula. (OL-14)
Polda Bali melimpahkan 35 warga negara India tersangka kasus perjudian online lintas negara ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
ARYADUTA Bali sukses menggelar Family Fun Run 2026 di Pantai Jerman Kuta dengan 250 peserta, menghadirkan lari santai, bazar, hingga Dog Trick Challenge.
Polresta Denpasar membebaskan 26 WNA yang disekap di sebuah guest house di Kuta, Bali, untuk dijadikan operator scam internasional.
Selain tinggi gelombang laut, seluruh wilayah Bali yang mencakup delapan kabupaten dan kota Denpasar juga diprakirakan diguyur hujan dengan intensitas sedang
Langkah strategis dalam memperkuat kapasitas petani dan pelaku usaha kopi terus dilakukan untuk meningkatkan daya saing di pasar serta menghadapi tantangan produksi.
Ditjen Imigrasi tangkap WNA Amerika Serikat inisial AJP, buronan kasus pembunuhan, saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali berkat integrasi sistem Autogate.
Rismon Sianipar ajukan restorative justice dalam kasus ijazah palsu Jokowi. Simak pengertian, syarat, dan aturan terbaru RJ di tahun 2026
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved