Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRES Cimahi, Jawa Barat menangkap kakak beradik asal Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Bandung Barat karena menanam sekaligus mengedarkan ganja, Rabu (13/4). Kasus itu terungkap setelah pihak berwajib menerima aduan dari masyarakat terus dilanjutkan dengan penyelidikan.
"Kemarin Satres Narkoba menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Kamis (14/4).
Selain menangkap kakak beradik HR, 37, serta ZM, 32, polisi juga menyita daun ganja yang dibungkus dalam kertas putih serta 5 batang ganja kering yang sudah dipanen dalam plastik hitam.
"Kami perdalam keterangan tersangka dan menurut pengakuannya ternyata di lantai 2 terdapat 37 batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag," ungkapnya.
Imron menerangkan, tersangka sudah menanam ganja sejak setengah tahun yang lalu dan kini sudah siap dipanen. "Rata-rata ketinggian pohonnya sekitar 20-120 centimeter, baru dipanen 5 batang dan baru hanya dibagi-bagikan gratis ke teman dekatnya saja," ujarnya.
Kedua tersangka sebelumnya menerima bibit ganja dari seseorang berinisial UA melalui paket. Sedangkan pengetahuan cara menanamnya berasal dari tayangan YouTube. "Pelaku menanam ganja untuk diedarkan, mencari keuntungan dan dikonsumsi pribadi," jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (OL-15)
Pelaku merupakan warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Panji ditangkap setelah sebelumnya menjadi buruan polisi, yang dimana pada April lalu sempat kabur
Polisi gagalkan upaya penyelendupan ganja ikan asin di Tanah Abanag
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 30 kilogram ganja dan menangkap dua orang tersangka, R (bandar) dan AF (kurir), di Kampung Bahari, Rabu (17/7).
POLDA Metro Jaya menangkap dua pria berinisial R (41) dan AF (40) terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis ganja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ganja seberat 30 kilogram juga disita.
Kepolisian Resor Bogor Kota berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba dengan 26 orang tersangka dalam kurun waktu 10 hari.
BNN mengungkap 128 kasus dengan melibatkan 220 tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga bulan atau periode April hingga Juni 2024.
Bakal calon Wali Kota Cimahi masih didominasi oleh dua nama, yakni Ngatiyana dan Dikdik Suratno Nugrahawan.
Polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 308 gram serta empat butir ekstasi.
Inovasi Satlantas Polres Cimahi yang diberi nama 'Bioskop Keselamatan' bertujuan untuk menghadirkan keamanan dan kenyamanan di jalan raya
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Penunjukan Adhitia Yudhistira maju di Pilwalkot tidak asal-asalan namun melalui proses panjang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved