Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHASISWA yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar Kementerian ESDM segera memeriksa IUP OP yang digunakan Tan Paulin yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan illegal di Kalimantan Timur. Selain itu, massa aksi juga meminta Kementerian ESDM untuk melakukan Pemeriksaan di lapangan semua berkas IUP yang digunakan untuk mengangkut batu bara.
“Tan Paulin tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi IUP OP yang dimiliki tetapi mengambil batu bara di lokasi ilegal atau koridor dan meminjam dokumen dari pemilik IUP yang lain agar seolah olah legal”. kata Yeriko
Padahal, dalam rapat yang dilakukan oleh DPR RI saat dengar pendapat dengan kementrian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan. Mereka menyebutkan banyak terjadi pertambangan illegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha Wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum. Wanita itu Bernama Tan Paulian.
"Dalam rapat tersebut dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut. Aktivitas pertambangan yang di lakukan olah Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas illegal dimana Tan Paulin memiliki beberapa IUP (izin Usaha Pertambangan) salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur. Tetapi Faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan."kata yeriko.
Menurut Yeriko, dari hasil investigasi yang kami lakukan, ditemukan temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin. Yeriko mengatakan, sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi, karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun bersal dari lokasi yang tidak berizin ( Koridor/illegal)
Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.
"Modus pinjam dokumen ini sering sekali digunakan oleh Tan Paulin untuk memuluskan kegiatan bisnisnya."tutur Yeriko.
Dari perbuatan yang dilakukan Tan Paulin menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor
Dari hasi temuan temuan tersebut dan ditambah lagi tidak adanya kejelasan penindakan terkait dugaan aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan oleh Tan Paulin, kami dari Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara meminta kepada Bapak Menteri untuk serius dan tidak kong kalikong dengan pihak manapun dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami juga menghimbau bahwa Bapak Menteri tidak usah takut dengan oknum oknum yang coba melindungi Tan Paulin karena kami mahasiswa ada bersama Pak Menteri
“Dirjen Minerba sampai sekrang tidak bisa memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Kami mencurigai bahwa Dirjen Minerba main mata dengan Tan Paulin sang Ratu Koridor agar memuluskan segala bentuk perizinan untuk sang Ratu koridor” pungkas Yeriko. (OL-13)
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
PENERAPAN smart mining atau pertambangan cerdas melalui adopsi teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, machine learning, dan robotic.
Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia.
Tidak hanya bermanfaat untuk internal, tim tanggap darurat juga harus siap membantu misi kemanusiaan di sekitarnya baik skala lokal, regional bahkan nasional.
PT Vale menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Environment, Social and Government (ESG) untuk menjaga masa depan industri, khususnya pertambangan.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved