Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan alat bukti sekaligus tersangka atas nama AL, 49, warga Arab Saudi, pelaku penyiraman air keras ke istrinya hingga meninggal dunia, Kamis (17/2). Dengan demikian, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21, sehingga akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.
"Hari ini (Kamis) kita sudah menerima pelimpahan tersangka atas nama inisial AL dari penyidik Polres Cianjur untuk tahap penuntutan. Berkas perkaranya lengkap dan alat buktinya cukup," kata Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, di kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi (By Pass), Kamis (17/2).
Selanjutnya, kata Ricky, akan dilakukan proses penuntutan. Tersangka sendiri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kita terima tersangkanya dalam keadaan sehat. Tadi sudah diperiksa. Kepada tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sekarang (17/2) sampai dengan 8 Maret," ucapnya.
Tersangka didakwakan Pasal 340 subsidair 338, lebih subsidair 354 ayat 2 KUHPidana. Tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana mati. "Dengan ancaman pidana penjara dengan waktu tertentu 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Ricky mengatakan secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Cianjur. Sehingga PN Cianjur bisa segera menentukan jadwal persidangan.
"Kita punya waktu 20 hari. Tapi saya jadwalkan tidak sampai 20 hari harus bisa limpahkan ke Pengadilan. Nanti Pak Ketua PN bisa menetapkan hari sidang," bebernya.
Kejaksaan Negeri Cianjur akan mengerahkan 6 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tersebut. Ricky mengaku dirinya akan memimpin langsung sebagai tim JPU.
"Karena ini menarik perhatian masyarakat, saya akan turun memimpin tim saat persidangan nanti. Kita kawal bersama persidangannya untuk mencari
kebenaran," tegasnya.
Ricky mengaku sejak masih dalam tahap penyidikan terhadap tersangka, pihaknya sudah melaporkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Pun pada tahap penuntutan, Kejari Cianjur akan melaporkannya lagi ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Laporan ini sebagai laporan ada warga negaranya yang berproses hukum di Cianjur. Kalau mau ada pengawal dan pendampingan dari pihak Kedubes Arab Saudi, ya monggo (silakan)," ungkapnya.
Sejauh ini tersangka cukup kooperatif. Selama proses penyidikan hingga memasuki tahap penuntutan, tersangka selalu menjawab berbagai pertanyaan tim penyidik Kejari Cianjur. "Tapi kita lihat nanti di persidangan," pungkasnya.
Kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka AL kepada istrinya, S, terjadi pada 20 November 2021 dini hari. Motifnya dipicu rasa sakit tersangka karena mengaku tak diperlakukan selayaknya seorang suami sehingga rumah tangganya tak berjalan harmonis.
Tersangka dan istrinya menikah pada 7 Oktober 2021 secara agama atau nikah siri. Selama ini mereka tinggal di rumah orang tua korban atau mertua tersangka di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi aksi penganiayaan. Saat itu ibu dan adik korban sedang tidak ada di rumah.
Tetangga korban sempat mendengar suara keributan dari rumah orang tua korban. Saat itu terdengar suara benturan pintu dan rintihan minta tolong hingga raungan sepeda motor. Di teras depan rumah orang tua korban, saksi melihat korban dengan kondisi memprihatinkan.
Kondisi wajah dan tubuh korban mengalami melepuh karena luka bakar diduga akibat disiram air keras. Saksi segera melaporkan ke ketua RT setempat yang ditindaklanjuti laporan ke Polsek Cianjur.
Tersangka diketahui hendak melarikan diri ke Arab Saudi. Namun polisi bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan Arab Saudi.
Korban meninggal dunia pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD Sayang Cianjur. Luka bakar korban dikategorikan sangat parah. (OL-15)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
KEJAKSAAN Negeri atau Kejari Kota Depok mengagendakan pemanggilan 53 saksi kasus korupsi jual beli nilai rapor siswa SMPN Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Tahun Ajaran 2024-2025.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
Terpidana kasus korupsi proyek dana PT Telkom 2003 itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved