Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SIA-sia sudah kerja keras Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Demi menyelamatkan keungan negara, para penyidik mengajukan tiga terdakwa kasus korupsi tambang nikel ke pengadilan.
Hasil kerja keras lebih dari satu tahun itu, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari. Mereka memutuskan salah satu terdakwa, yakni Yusmin, mantan Kepala Bidang Minerba, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, tidak bersalah.
Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Nyoman Wiguna, Senin (14/2) sore.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi tambang pada PT Toshida Indonesia itu dituntut hukuman penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, I Nyoman Wiguna dan kawan-kawan menyatakan terdakwa Yusmin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Yusmin dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta amartabatnya. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara," papar Wiguna.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan empat tersangka. Selain Yusmin, ada mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra Buhardiman, General Meneger PT Toshida Indonesia Umar dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda. Tiga tersangka bisa ditahan, namun La Ode buron dan mengajukan pra peradilan.
Kasus korupsi terkait Penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) pada penggunaan kawasan hutan. Perusahaan juga diketahui tidak memiliki izin melakukan penambangan di kawasan hutan.
Saat dihubungi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin mengaku belum bisa mengomentari putusan bebas terhadap terdakwa Yusman.
"Kami belum membaca keseluruhan yang menjadi pertimbangan Mejelis Hakim Tipikor. Tapi, menurut keterangan JPU, pertimbangan putusan hakim agak aneh," jelasnya. (N-2)
Jumlah karyawan di PT Vale pada 2023 berjumlah 3.023 orang, terdiri dari 2.714 laki-laki dan 309 perempuan. Seluruh karyawan bekerja penuh waktu, tanpa pekerja borongan.
PGI mengapresiasi niat baik Presiden Jokowi dalam hal ini. PGI menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini.
Muhammadiyah berkomitmen menjalankan izin tambang sesuai amar makruf nahi munkar secara elegan dan bermartabat sesuai kepribadian Muhammadiyah.
PT Petrindo Jaya Kreasi membukukan laba bersih sebesar US$30 juta pada semester pertama 2024. Angka itu mengalami peningkatan dari posisi laba US$11 juta di semester pertama 2023.
PARTAI Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi dan menghormati keputusan PP Muhammadiyah yang siap mengelola tambang yang diberikan pemerintah.
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi penambangan ini, merupakan salah satu poin penting dalam prinsip Good Mining Practice.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved