Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEDAGANG di pasar tradisional Kota Bandung masih enggan menurunkan harga minyak goreng sesuai dengan ketetapan yang disampaikan Kementerian Perdagangan yakni Rp14 ribu per liter. Mereka masih menjual minyak goreng dengan harga Rp20 ribu per liter. Sementara berdasarkan harge eceran tertinggi (HET) terbaru, minyak curah Rp11.500 per liter, minyak kemasan Rp13.500 per liter dan minyak premium Rp14 ribu per liter.
"Kami tidak setuju dan masih kebingungan dengan adanya penurunan harga yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022 dan saya menganggap pengumuman harga terkesan dadakan. Karena yang jadi masalah stok yang kami punya masih dibeli dengan harga mahal," kata pedagang di Pasar Sederhana Kota Bandung, Entis (58).
Entis bersedia menjual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah namun tolong pedagang diberikan subsidi sesuai dengan selisih harga. Dengan demikian pedagang tidak rugi, tapi kan sampai sekarang tidak ada jaminan pemerintah akan memberikan subsidi. Hal sama juga dikatakan, Titin (49), pedagang di Pasar Simpang Kota Bandung, dirinya tidak mungkin menjual minyak goreng kemasan dengan harga 14 ribu per liter, karena sangat merugikan.
"Saat itu saya membeli minyak goreng dengan harga beli yang lama yaitu sekitar Rp17-18 ribu untuk satu liter dan Rp37 ribu untuk kemasan dua liter. Sehingga, ketika harga jual turun bukan untung yang didapat, tapi kerugian yang dialami," ucap Titin.
Menurut Titin, mestinya sebelum menurunkan harga, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke pedagang dan kasih waktu pedagang untuk menghabiskan stok yang dimiliki. Setelah stok habis, baru harga yang ditetapkan pemerintah diberlakukan. Sebagai ibu rumah tangga, tentunya dia juga senang harga minyak turun. Tapi sebagai pedagang yang berjualan minyak sangat keberatan harus menurunkan harga tanpa ada kompensasi dari pemerintah.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Masih di Atas Rp14 ribu di Warung Sembako
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengakui persaolan yang dihadapi pedagang minyak goreng yang tentu tidak mau merugi karena mereka membeli minyak goreng pada saat harga tinggi. Tapi untuk memberikan kompensasi juga tidak mungkin sebab pemerintah daerah tidak punya anggaran untuk itu.
"Kami paham alasan pedagang yang keberatan untuk menjual harga minyak goreng sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah dan di satu sisi kami juga tidak memiliki anggaran untuk memberikan kompenasasi ke pedagang. Kendati demikian kita juga masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait ada atau tidaknya kompensasi," ungkapnya.
Namun, yang jelas adanya kebijakan pemerintah yang menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter, tentu sangat diapresiasi baik oleh pemerintah daerah dan juga masyarakat. Untuk saat ini, harga di pasaran masih tinggi, namun masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter di supermarket-supermarket besar yang ada di Kota Bandung.
"Kami setiap hari melakukan survei ke lapangan dan di supermarket-supermarket besar seperti Jogya, Hypermart, Borma selalu tersedia minyak goreng. Jadi bisa saya pastikan ketersediaan minyak goreng di Kota Bandung cukup dan tidak ada kekosongan stok," jelasnya.
Memang, lanjut Elly, untuk di retail kecil seperti Indomaret dan Alfamart, sering terjadi kekosongan, sebab stok yang mereka punya juga terbatas dan ini berbeda dengan retail besar atau supermarket. Jadi wajar kalau tidak sepanjang hari Indomaret dan Alfamart masih memiliki stok minyak goreng.(OL-5)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
upaya mendorong pasar rakyat yang higienis didasari kunjungan yang perlu ditingkatkan
Meskipun harga resmi telah ditetapkan, beberapa pedagang di pasar tradisional Jakarta Barat terus menjual Minyakita di atas HET, dengan harga mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000.
Di Pasar Cikurubuk sudah banyak pedagang yang mengeluhkan sepinya pengunjung
Telur ayam kampung yang sempat turun juga naik lagi, yaitu dari Rp60 ribu menjadi Rp66 ribu per kilogram. Demikian pula harga kol atau kubis naik menjadi Rp12 ribu dari Rp10 ribu per kilogramnya.
Harga bahan pokok setelah Idul Adha masih tinggi di sejumlah pasar belum adanya penurunan terjadi pada beras kualitas medium dijual Rp13.500 per kg dan premium menjadi Rp 15 ribu per kg.
HARGA kebutuhan pokok setiap pasar tradisional Tasikmalaya merangkak naik terutamanya terjadi pada bawang merah, telur, cabai merah, daging ayam potong dan sayuran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved