Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SENGKETA lahan antara Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) Nurhidayah dengan ahli waris almarhum mantan ASN Distanak Palangkaraya, Brata Ruswanda terus berlanjut. Setelah sebelumnya Nurhidayah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2018 lalu, kini kuasa hukum ahli waris, Kamaruddin Simanjuntak mengaku mendapatkan panggilan permintaan keterangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional BPN (ATR/BPN) RI.
Permintaan keterangan perihal audit investigasi di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan surat pengaduan dari Bupati Kotawaringin Barat Nomor 032/1568/IV.II/BPKAD/2021 tanggal 19 November 2021.
Menurut Kamaruddin, pemanggilan ini beriringan dengan kabar dugaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI Sofyan Djalil mendatangi Pangkalan Bun, pada 21 Januari 2022. Sofyan diduganya menginap di vila milik pengusaha perkebunan sawit Abdul Rasyid di Desa Sulung, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kobar, Kalteng. Abdul Rasyid merupakan adik ipar Nurhidayah.
Atas itu, Kamaruddin mempertanyakan kaitan antara dugaan kehadiran Sofyan di Kobar, dengan panggilan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah benar pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 Yth Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya datang ke Pangkalan Bun? Apabila benar, pertanyaan kami adalah dalam rangka apa kunjungan Bapak Sofyan Djalil bersama anaknya? Kunjungan kedinasan atau pribadi?," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Kamaruddin menegaskan, bahwa aktivitasnya sebagai advokat dilindungi undang-undang (UU). Sehingga upaya hukum termasuk memproses dirinya melalui Inspektorat, merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Bahwa kami, dalam menjalankan profesi sebagai advokat, juga terikat dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Jo Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 16 tentang Advokat Tidak Dapat Dituntut Baik Secara Perdata Maupun Pidana Dalam Menjalankan Tugas Profesinya Dengan Itikad Baik Untuk Kepentingan Pembelaan Klien Dalam Sidang Pengadilan, dan kami juga terikat dengan undang-undang terkait lainnya, dan lebih khusus lagi tentang Kode Etik Advokat," kata Kamaruddin.
Dilanjutkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 17 tentang Advokat terdapat ketentuan hukum bahwa: “Dalam menjalankan profesinya, Advokat Berhak Memperoleh Informasi, Data, Dan Dokumen Lainnya, Baik Dari Instansi Pemerintah Maupun Pihak Lain Yang Berkaitan Dengan Kepentingan Tersebut Yang Diperlukan Untuk Pembelaan Kepentingan kliennya Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan”. (OL-13)
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Antisipasi Sengketa Tanah
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
HARI ini menjadi salah satu momen bersejarah bagi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki julukan Bumi Marunting Batu Aji.
Koordinator Wilayah Mak Ganjar Kalteng Lilis mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk menambah keterampilan warga dalam mengolah tanaman herbal menjadi produk bernilai jual.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai hari ini menetapkan status tanggap darurat bencana banjir hingga 21 hari ke depan.
Wisata sensasi susur sungai Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) sudah mendunia. Itu merupakan destinasi andalan Taman Nasional Tanjung Puting.
PadaJuni 2022, prevalensi stunting di Kotawaringin Barat mencapai angka 6,33% atau jauh lebih rendah dari target nasional sebesar 14% di tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved