Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
HARGA minyak goreng di pasar tradisional hingga hari ini, Selasa (25/1), belum turun. Minyak goreng kemasan bahkan tidak ditemukan di beberapa minimarket.
Ida, seorang penjual sayur keliling, menjelaskan, hari ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih Rp20 ribu per kilogram.
"Di pasar pagi, harga minyak goreng curah masih dijual Rp20 ribu per kilogram," kata Ida, Selasa (25/1).
Ida mengaku bingung kenapa harga minyak goreng di pasar tradisional tidak kunjung turun.
"Padahal pemerintah sudah menetapkan harga minyak goreng satu harga, tapi kenapa di pasar tidak kunjung turun," tutur Ida.
Baca juga: Mulai Besok Minyak Goreng Satu Harga Berlaku di Seluruh Sumsel
Ida berharap harga minyak goreng di pasar tradisional segera turun, sehingga dirinya tidak mendapat protes dari pelanggannya.
"Saya masih jual Rp5.500 untuk seperempat. Pelanggan protes, bilangnya harga minyak goreng kan sudah turun," imbuhnya.
Sementara itu, warga juga mengeluh hilangnya minyak goreng dari sejumlah mini market.
"Saya cari minyak goreng di salah satu mini market, habis," ucap Isnaeni, warga Sumber, Kabupaten Cirebon.
Ia pun pindah ke mini market lain, ternyata minyak goreng kemasan juga habis.
"Harga turun tapi susah didapat," tuturnya.
Karena tak kunjung dapat, Isnaeni mengaku terpaksa membeli minyak goreng di Pasar Sumber dengan harga yang masih tinggi.(OL-5)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Upaya pemerintah menetapkan HET, yang tujuannya baik, malah berbalik dan merusak ekuilibrium pasar
BADAN Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta kementerian atau lembaga terkait untuk menjaga harga stabilitas bahan pokok atau sembako menjelang bulan Ramadan.
ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti masalah kelangkaan minyak goreng di pasaran usai kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) diberlakukan.
Ketidakadilan berawal dari adanya kebijakan atas minyak goreng yang hanya untuk dijual di ritel modern, sementara di pasar rakyat tidak jelas kebijakannya.
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga, meminta pemerintah dapat mengawasi dengan ketat program minyak goreng bersubsidi yang akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan.
Untuk pendistribusian minyak goreng dilakukan melalui skema B2B atau Business to Business ke produsen dan pelaku usaha lokal di sejumlah titik lokasi di wilayah Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved