Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERDAKWA kasus rudupaksa (perkosaan) belasan santri di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1).
"Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65
ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama," terang JPU Asep N. Mulyana
Selain itu, JPU meminta identitas Herry dibuka kepada publik dan dihukum membayar denda Rp500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira Rp300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas terdakwa dituntut disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp331.527.186," tambahnya.
Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik. Pihaknya juga minta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Pada sidang kali ini, Herry Wirawan dihadirkan di Pengadilan. Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan dan langsung langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung. Dalam sidang Herry mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah dan dikawal ketat oleh petugas Kejati Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan dari Rutan kita bawa ke ruang sidang, awalnya, Herry akan dihadirkan di pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi. Namun banyak kendala hingga akhirnya baru pada sidang dituntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu, 13 siswa yang menjadi korban rudukpaksa Herry mengajukan restitusi atau ganti rugi sekitar Rp330 juta. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang tersebut. LPSK melakukan perhitungan berdasarkan dampak yang diderita korban akibat perbuatan Herry dan setiap korban mendapatkan jumlah yang berbeda-beda.
Afdan V Jova, tenaga ahli dari LPSK menjelaskan, ganti rugi para korban mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 T 2017 tentang pelaksanaan restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. Sebagai korban di PP turunan UU Perlindungan Anak itu, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi.
"Terdapat tiga komponen jenis-jenis ganti rugi yang dapat dimohonkan. Ketiga komponen itu yakni ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana dan ketiga biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang masih berlangsung," jelas Afdan. (OL-15)
Beragam beasiswa ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berbakat dan berpotensi dari berbagai latar belakang.
Lokasi ini menjadikan liburan bersama keluarga lebih nyaman karena fasilitas yang lengkap
Setiap hari Sabtu dan Minggu, jalan ini ditutup untuk kendaraan bermotor, menjadikannya zona pejalan kaki yang nyaman dan aman
Chef Setyo Widharto (Theo) akan memandu tamu untuk menemukan keunikan dari setiap hidangan Indonesia.
MERCURE Bandung Nexa Supratman bersama Alux Wedding Organizer mempersembahkan Bride Market Wedding Expo 2024 pada tanggal 27-28 Juli 2024.
Di delapan kecamatan tersebut belum ditentukan jalur evakuasi.
Sementara ketentuan aborsi diatur dalam PP 28/2024 Pasal 116 yakni setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Kini Maria sudah berdamai, ia sama sekali tidak ingin mengakhiri hidupnya ketika depresi mendatanginya.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
TERDAKWA kasus rudapaksa anak di bawah umur, Taha Mohamed Taha Ali Elatfy alias Tito bin Mohamed, warga negara Mesir, dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, Selasa (2/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved