Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tidak menahan anggota Satgas Cakra Buana PDIP Sumut yang melakukan penganiayaan terhadap remaja di Kota Medan meski yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polrestabes Medan sudah menetapkan HSM sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap FAL, 17.
HSM diyakini menganiaya korban yang masih duduk di bangku SMA itu dengan cara menampar, memukul, dan menendang.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Satgas PDIP Aniaya Remaja di Medan
Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan pihaknya tidak menahan HSM.
"Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Riko, Senin (27/12).
Menurut dia, dalam kasus itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alvi Sahari, Ahli Hukum Pidana Umum di Sumut, menilai tindakan penyidik Polrestabes Medan yang tidak melakukan penahanan terhadap HSM dalam perkara penganiayaan ini sudah tepat.
"Karena berpegang pada KUHAP," ujarnya.
Alvi menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menyangkakan tersangka dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Sedangkan pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
Dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak tidak menyaratkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun. Hal itu merupakan syarat objektif penahanan menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia.
"Kalau tersangka ditahan maka penyidik melanggar hukum," imbuhnya.
Yang terpenting, menurut dia, adalah proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut.
HSM menjadi tersangka penganiayaan di parkiran Indomaret di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (16/12) pukul 18.00 WIB.
Insiden itu berawal saat korban, FAL, 17, berbelanja ke minimarket dan memarkir sepeda motornya di parkiran minimarket. Lalu mobil Toyota Land Cruiser Prado yang dikemudikan HSM masuk ke parkiran dan menabrak bagian belakang sepeda motor korban.
Setelah tahu sepeda motornya ditabrak, korban pun keluar dari minimarket dan meminta HSM untuk meminggirkan mobilnya. Namun, HSM malah menampar, memukul dan menendang korban bertubi-tubi.
Sebelum dipecat oleh Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon karena kasus ini, HSM menjabat sebagai Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP Sumut. (OL-1)
Pelatih Timnas U-20, Nova Arianto, menjelaskan bahwa rangkaian persiapan ini sengaja dimulai lebih awal untuk menyelaraskan dengan jadwal pengundian grup.
Peristiwa bermula saat korban, Juliana (37), warga Jalan Ileng UKI, sedang dalam perjalanan pulang usai mengantar anaknya ke sekolah pada Rabu (15/4).
Siswa di daerah itu terpaksa berangkat dan pulang sekolah dengan melintasi pipa air karena jembatan yang biasa mereka lalui ambruk dan tak kunjung dibangun kembali.
Tren fesyen online di Medan mendorong peluang agen logistik. Dari pasar lokal dan strategi jemput bola, usaha ini tumbuh hingga omzet miliaran setiap tahun di Medan.
Hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki konflik kepentingan, baik pribadi, kekeluargaan, atau hubungan lain.
ARUS balik Lebaran 2026 di jalur Nasional Banda Aceh-Medan pada Selasa (24/3) mulai menunjukkan kepadatan signifikan.
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved