Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Gubernur Sumatra Selatan sekaligus anggota DPR RI non-aktif, Alex Noerdin akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019. Penahanan Alex Noerdin sendiri juga sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang oleh penyidik Kejagung.
Hal itu selaras dengan berkas perkara kasus korupsi tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kasi Penkum Kejari Palembang, Mohammad Radyan, mengatakan penyidik Kejagung menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti dalam perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE.
Keempat tersangka, yakni Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh, dan A Yaniasyah Hasan. Mereka akan menjalani masa tahanan sementara selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap, dan diserahkan kepada jaksa untuk menunggu proses persidangan," kata Radyan, Rabu (22/12).
Jaksa juga segera menyiapkan surat dakwaan untuk ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Kota Palembang dalam waktu 20 hari kedepan.
"Nanti kita lihat jaksa apakah berkas perkara ini akan dilimpahkan bersamaan dengan kasus Masjid Raya Sriwijaya atau secara terpisah," katanya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, Bistok Oloan Situngkir, mengatakan telah menerima tahanan pelimpahan dari Kejaksaan sebanyak 4 orang. Yakni bernisial AN, MM, CI, dan AY.
"Mereka berempat sebelumnya sudah dilakukan swab test dan dinyatakan negatif Covid-19 saat diterbangkan ke Palembang dari Jakarta," katanya.
Adapun para tahanan ini saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di Rutan. Selanjutnya, mereka akan ditempatkan di sel isolasi khusus selama 14 hari kedepan sesuai aturan Kemenkum-HAM untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Jika sudah di isolasi, maka mereka akan ditempatkan di sel tahanan korupsi," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Polisi Tangkap 27 Orang di Kampung Bahari Diduga Sarang Narkoba
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
TERUNGKAP motif pembunuhan pegawai koperasi yang jenazahnya dicor di belakang halaman ruko yang dilakukan oleh seorang nasabah.
SEORANG pedagang di Palembang, Sumatra Selatan, tewas usai menjadi korban salah sasaran saat terjadi keributan antarkelompok pemuda.
SEMPAT dinyatakan hilang, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh debiturnya sendiri.
SEORANG pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatra Selatan, tewas tertabrak kereta api usai hendak melintas di jalan tanpa menggunakan palang perlintasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved