Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 19 konsumen korban pengembang perumahan PT Indo Tata Graha mendatangi Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, untuk melihat mediasi terkait kejelasan uang yang mereka setor.
Mereka hanya sebagian kecil dari korban pengembang properti nakal berkedok syariah yang jumlahnya mencapai ratusan orang. Di antara mereka, 19 konsumen menggugat pihak pengembang ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sesuai jadwal yang sudah ditentukan, mediasi damai antara penggugat dengan tergugat. Namun mereka harus kecewa karena pihak pengembang selaku tergugat ternyata tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
Padahal melalui mediasi tersebut, 19 konsumen itu berharap ada kejelasan akan uang yang telah disetor ke pengembang. Nilai uang dari 19 konsumen itu saja mencapai Rp2,5 miliar.
Kuasa hukum konsumen Tutik Rahayu mengingatkan pengembang agar tidak melakukan intimidasi pada para korban. Sebab sebelumnya pihak pengembang mengancam tidak mengembalikan hak-hak konsumen apabila menempuh jalur hukum.
"Pihak penggugat sudah hadir dan ada yang dari luar pulau, tapi rupanya tidak ada iktikad baik dari tergugat," kata Tutik, Jumat (10/12).
Kasus ini bermula saat warga membeli rumah di Perumahan Madina Asri, di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada 2018 silam. Namun setelah dibayar lunas, perumahan tersebut hingga saat ini tak kunjung dibangun. Di atas tanah urukan masih kosong hanya ada beberapa rumah contoh.
Retno, 25, mengaku membeli dua rumah sekaligus dan sudah menyetor uang Rp350 juta. Namun saat akan serah terima unit sesuai yang dijanjikan, ternyata diundur dengan berbagai alasan.
Retno sempat disarankan CEO dari PT Indo Tata Graha yang kebetulan dia kenal, untuk pindah blok yang tanahnya sudah diuruk. Sebab blok awal yang dipilih Retno belum ada pembangunan, bahkan tanahnya pun belum diuruk.
"Namun setelah pindah ke tanah yang sudah diuruk, rumah belum dibangun sama sekali hingga saat ini," kata Retno.
Dari keterangan kuasa hukum tergugat, kliennya tidak hadir mediasi karena mengikuti persidangan lain. Bos PT Indo Tata Graha tersebut ternyata juga terlibat banyak kasus yang sama yaitu menjual properti bodong di tempat lain.
"Sebenarnya sudah ada keinginan mediasi perdamaian klien kami, namun yang bersangkutan juga menghadiri persidangan di tempat lain," kata kuasa hukum tergugat Rahmat Ramadhan.
Sementara itu Hakim Mediator PN Sidoarjo Muhammad mengatakan, tidak ada hasil mediasi. Hal tersebut dikarenakan pihak principal tergugat tidak hadir. Pihak penggugat juga tidak bersedia mediasi apabila principal tergugat tidak hadir.
"Tidak ada hasil mediasi. Mereka tidak mau damai, nanti diserahkan kepada majelis yang menangani perkara," kata Muhammad. (N-2)
Gedung olahraga SMPN 1 Buduran tertimpa drum yang terlempar akibat ledakan kebakaran yang terjadi di pabrik cat Avian.
Kebakaran di pabrik Avian di Sidoarjo dapat dilihat sampai radius 1 km dan menimbulkan ledakan.
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Jembatan tersebut adalah satu-satunya penghubung warga Desa Kedungpeluk dengan desa lainnya. Sehingga dengan ambrolnya jembatan ini, transportasi warga Desa Kedungpeluk terganggu.
PARA petani semangka inul di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, harus gigit jari. Lantaran di tengah hasil panen tahun ini yang melimpah, harganya justru anjlok hanya Rp6 ribu per kilogram.
Pada dua bulan terakhir ini, tercatat ada 700 perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kabupaten Sidoarjo. Bahkan sejak awal Januari 2024 tercatat 2.400 perkara gugat cerai
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved