Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sumut Memulai Pilkades Serentak 2021 dari Kabupaten Humbahas

Yoseph Pencawan
22/11/2021 08:10
Sumut Memulai Pilkades Serentak 2021 dari Kabupaten Humbahas
Ilustrasi: Pemilihan kepala desa (pilkades)(Antara)

PROVINSI Sumatera Utara memulai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun ini dengan 85 desa di Kabupaten Humbahas, hari ini, Senin (22/11).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumut Bayu Tampubolon mengungkapkan, Pilkades Serentak 2021 dilaksanakan pada tujuh dari 25 kabupaten di Sumut.

"Pilkades Serentak 2021 di Sumut didahului Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)," ujarnya, Senin (22/11).

Kabupaten Humbahas, kata Bayu, melaksanakan pilkades serentak pada hari ini juga. Pilkades serentak Humbahas digelar di 85 desa dengan 225 calon kades.

Secara keseluruhan, terang dia, Pilkada Serentak 2021 di Sumut dilaksanakan di 88 kecamatan pada tujuh kabupaten dengan jumlah total 558 desa. Setelah Humbahas, Tapanuli Utara (Taput) menjadi kabupaten kedua di Sumut yang
melaksanakan Pilkades Serentak 2021.

Pilkades di Taput digelar pada 23 November, diikuti 200 desa dengan 545 calon. Lalu Kabupaten Dairi pada 25 November dengan 106 desa dan 311 calon, serta Kabupaten Karo pada 30 November dengan 11 desa dan 41 calon.

Berikutnya Kabupaten Pakpak Bharat pada 7 Desember dengan 30 desa dan 96 calon, serta Kabupaten Toba pada 14 Desember dengan 41 desa dan 106 calon. Pilkada Serentak 2021 di Sumut diakhiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)
pada 22 Desember dengan 85 desa dan 397 calon kades.

Bayu mengatakan pelaksanan Pilkades Serentak 2021 secara teknis diatur melalui Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Aturan itu merupakan perubahan kedua dari Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang sebelumnya juga diubah
melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Perubahan mendasar dalam Permendagri 72 adalah penambahan satu Bab baru yang terkait dengan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Bab ini mengatur berbagai ketentuan khusus pemilihan dalam kondisi pandemi, mulai dari tata cara, perlengkapan hingga pembiayaan.

Keamanan

Sementara itu, Polda Sumut telah menyiagakan 1.129 personel lintas satuanuntuk mengamankan pelaksanaan pemungutan suara. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengungkapkan, personel yang turun diinstruksikan untuk memberi
perhatian pada tiga hal.

Yang pertama adalah memastikan proses pemilihan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian para personel harus memastikan pemilihan berjalan dengan lancar dan terakhir, mengantisipasi terjadinya kerusuhan.

"Pengamanan ini dilaksanakan melalui Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan 'Huta Toba 2021'," kata Kapolda.

Selain penyiagaan personel di tempat-tempat pemungutan suara, pihaknya juga sudah dan akan selalu berkoodinasi dengan instansi terkait dan mitra kamtibmas dalam pelaksanaan pengamanan setiap tahapan. Mulai tahapan persiapan, pencalonan pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih.

"Pengamanan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preventif agar situasi tetap aman dan kondusif," pungkasnya.(OL-13)

Baca Juga: Pilkades Serentak 144 Desa di Lembata Berlangsung Aman dan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya