Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polresta Surakarta Tetapkan Dua Panitia Diklatsar UNS Tersangka

Widjajadi
05/11/2021 15:45
Polresta Surakarta Tetapkan Dua Panitia Diklatsar UNS Tersangka
Dua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3  juncto Pasal 355 ayat 1 dan Pasal 359.(MI/Widjajadi.)

PENYIDIK Polresta Surakarta, Jawa Tengah, akhirnya menetapkan dua orang dari panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka tindak kekerasan sehingga menewaskan mahasiwa peserta, Gilang Endi Saputra, 21, pada 25 Oktober silam. Surat pemberitahuan penetapan langsung dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta.

Dua tersangka yang ditetapkan usai gelar perkara itu berinisal NFM, 22, warga Pati dan FPJ, 22, warga Wonogiri. Keduanya sesaat dijadikan tersangka langsung dijemput paksa oleh tim penyidik di kawasan Kentingan, Jebres, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Penetapan kedua tersangka berdasar tiga alat bukti, yakni saksi, surat (dokumen), dan ahli," tegas Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djohandany dan Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho, Jumat siang (5/11), di Mako Manahan. Berdasar alat bukti itu disimpulkan dua tersangka secara bersama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Gilang Endi Saputra meninggal. Ada penyumbatan darah di otak, akibat kekerasan di bagian kepala.

Menurut Ade, dua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat 3  juncto Pasal 355 ayat 1 dan Pasal 359. Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. "Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah," imbuh dia.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 26 saksi, keterangan ahli forensik atas alat bukti dan dokumen, serta sejumlah barang bukti seperti replika senjata api, helm, jaket, ransel milik korban, tali rafling, 11 helm milik peserta diklatsar, dan barang bukti elektronik yang dipergunakan untuk dokumentasi kegiatan diklatsar.

Dirreskrimum Polda Jateng Djuhandani Rahardja Pura menyatakan, pihaknya masih terus memberikan asistensi atas proses penyidikan usai penetapan dua tersangka hingga perkara sampai tuntas di JPU. Ia juga perlu menegaskan bahwa kasus pidana tindak kekerasan itu dipastikan terjadi di wilayah hukum Polresta Surakarta dan bukan dalam wilayah Kabupaten Karanganyar. "Kami terus memberikan asistensi, terutama ada pembinaan yang berlebihan, yang menjadi progres penyidikan Polresta Surakarta," tegas Djuhandany.

Rektor UNS Prof Dr Djamal Wiwoho mengharapkan proses penyidikan atas kasus kekerasan dalam diklatsar berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami mendukung sepenuhnya penyidikan kasusnya. Namun UNS juga menyediakan tim pendampingan hukum dari tim BKBH," kata Jamal.

Baca juga: Polisi belum Tetapkan Tersangka Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS

Dr Agus Riewanto, pimpinan BKBH UNS, mengatakan untuk pendampingan hukum telah dibentuk Tim Tujuh. Tim ini sudah mendampingi sejak proses penyelidikan dimulai hingga penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya