Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Selatan menangkap sebanyak 22 orang pelaku pencurian buah sawit di lahan milik PT Lonsum Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Dalam rilis ungkap kasus, Senin (25/10), polisi juga menyita barang bukti berupa mobil dump truk, tujuh sepeda motor, dua unit angkong/sorong, satu buah keranjang timbangan, dan enam
buah jorok.
Lalu satu perangkat alat timbangan, satu buah sajam jenis kapak, tiga buah sajam jenis parang, satu buah enggrek dan 500 kilogram tandan buah sawit. Dari 22 orang tersangka, sebanyak tujuh orang yang berperan sebagai pengawas keamanan, 12 orang sebagai pemanen buah sawit dan tiga orang yang berperan sebagai sopir truk.
‘’Sebanyak 22 orang tersangka tertangkap tangan, setelah kita mendapatkan informasi keberadaan sedang berada di divisi kebun Tirta lahan sawit, Desa Mangsang, Bayung Lencir,’’ kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (25/10).
Hisar mengatakan, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sejak 15 Agustus 2021 lalu. Korban yang mengalami kerugian hampir 1 miliar rupiah ini kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 1 Oktober 2021.
‘’Modusnya, para tersangka ini sudah tahu dengan kondisi kebun dan mempersiapkan alat dan sebagainya sebelum melakukan aksinya. Sudah terorganisir, daan saat ini masih dalam pengembangan kita,’’ terang Kombes Pol Hisar.
Sementara itu, PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk mengapresiasi kinerja Polda Sumsel melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana di wilayah kerja Lonsum. Karena, aksi penjarahan menciptakan ketidaknyaman dan keresahan.
Baca juga : Kemenhan Sosialisasi Penguatan Nilai Kebangsaan di Kodim 1608 Bima
‘’Kami berterima kasih dan mengapresiasi Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Melakukan langkah tegas menangkap para pihak yang melakukan tindakan pidana di kebun Lonsum," tegas Agus Lawyer, kuasa hukum Lonsum.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana tentunya memberikan ketenangan dan kenyamanan khususnya PT Lonsum dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan umumnya kepada para investor yang beraktivitas di Provinsi Sumsel.
"Kami berharap kepada pihak lainnya dan masyarakat untuk tidak percaya dengan isu-isu yang merugikan. Sehingga, melakukan tindak pidana seperti yang terjadi di Divisi 5 Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan wilayah usaha lainnya di Provinsi Sumsel," jelas dia.
Selain itu, Lonsum mengharapkan seluruh komponen pembangunan mari bersama-sama menciptakan situasi kondisi yang kondusif. Sehingga, iklim investasi terus menggeliat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Khususnya kepada masyarakat, untuk tidak ikut-ikutan dan percaya dengan informasi yang diberikan. Sehingga, menimbulkan proses hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga lainnya.
‘’Intinya Lonsum tidak menginginkan adanya tindakan pidana yang terjadi. Mari bersama kita menahan diri dan menempuh jalur yang baik dalam menyelesaikan masalah. Jangan, melibatkan orang atau kelompok lain yang tidak tahu apa-apa. Tanpa didasari dasar hukum dan fakta yang benar," jelasnya.
Ia menambahkan diharapkan semua pihak mematuhi aturan hukum yang ada. Karena, sejak awal Lonsum menjalankan aktivitas usaha tentunya diberikan payung hukum sesuai aturan khususnya dari pemerintah daerah (Pemkab) setempat.
"Kedepan diharapkan tidak ada lagi aksi anarkis, penjarahan ataupun tindakan pidana lain terjadi di kebun usaha Lonsum. Semoga masyarakat menjadi cerdas dalam bertindak dan tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana," pungkasnya. (OL-2)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
Kalangan pendidikan usulkan informasi tentang kelapa sawit dimasukkan dalam muata lokal sekolah
Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas petani kelapa sawit di seluruh Indonesia.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
IPB dan Untad kerja sama sosialisasikan tandan kosong sebagai pupuk organisasi sawit
KLHK dan Ombudsman menggelar entry meeting bersama Ombudsman RI dalam rangka melakukan Kajian Sistemik tentang Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved