Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEAM Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polda Lampung berhasil meringkus gembong jambret 31 TKP di kawasan Mangga Dua, Jakarta, pada Rabu (6/10).
Pelaku berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung pada hari Selasa 31 Agustus 2021.
"Tersangka di amankan berdasarkan nomor lamporan Polisi : LP / 620/ VIII / 2021/ LPG / RESTA BALAM / SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wadir Krimum, AKBP Rizal Marito SIK SH MSI didampingi Kasubdit 3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung Itera.
Berdasarkan keterangan tersangka AN yang lebih dulu diamankan, petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga :Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Batam Mulai Meningkat
Pada 4 Oktober lalu, petugas mendapatkan informasi tersangka MF berada di daerah Mangga Dua, Jakarta. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam, satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru, satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
Ketika ditangkap pelaku melakukan perlawan sehingga petugas terpaksa melepas tembajan..
Ketika diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di 31 tempat berbeda di wilayah Bandarlampung. “Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata Rizal, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (OL-2)
Pemicu pembunuhan itu hanya gara-gara berselisih paham hingga terjadi keributan usai berdebat mengenai mana yang lebih dulu, telur atau ayam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, menilai judi jenis apapun, termasuk judi online dapat memicu hal-hal negatif yang akhirnya berujung pada tindak kriminal.
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
SATGAS Anti Judi Online dinilai meleset dalam menerapkan upaya pemberantasan judi online. Hal ini jika dibiarkan maka semua yang dilakukan selama ini akan menjadi gimik semata
Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap dua pelaku curas di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, yang menyebabkan korban meninggal.
KASUS penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan korban alami luka berat dan tewas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah terus terjadi.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved