Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi secara intensif dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait dan Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam hal ini, mempersiapkan penerapan protokol kesehatan seiring dibukanya Bandara Ngurah Rai Bali untuk perjalanan internasional pada 14 Oktober. Beberapa aturan protokol kesehatan mencakup pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia atau Bali melalui simpul transportasi, seperti bandara.
Adapun pelaku perjalanan wajib melakukan tes swab PCR covid-19 setibanya di area kedatangan. Lalu, wisawatan mancanegara dan wisatawan domestik wajib melakukan karantina minimal 8 hari.
Baca juga: 14 Oktober Bali Terima Wisman, Pemerintah Siapkan Hotel Karantina
Pada hari ke-7 karantina, mereka kembali menjalani tes PCR. Jika hasilnya negatif, dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, ketika hasilnya positif, mereka harus kembali melakukan karantina.
“Dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang berjalan dengan baik, sesuai protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (5/10).
Baca juga: Indonesia Telah Capai 2 Juta Suntikan Vaksin Covid-19 Per Hari
Terkait penerapan protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional, lanjut dia, Kemenhub mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Diketahui, pada Senin (4/10) kemarin, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.
Luhut mengingatkan bahwa ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik. Setidaknya, ada lima negara yang diizinkan pemerintah masuk ke Indonesia, yakni Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi, Uni Emirates Arab dan Selandia Baru.(OL-11)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Indonesia pada Juni 2024 mencapai 1,17 juta kunjungan.
Sektor pariwisata halal menawarkan peluang besar yang perlu dimanfaatkan secara optimal melalui perencanaan yang matang, guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Rencana penutupan sementara Taman Nasional Komodo tahun 2025 tidak akan mempengaruhi target kunjungan wisatawan mancanegara (Wisman).
Disparekraf DKI Jakarta diminta meningkatkan kualitas pekerja di sektor wisata sesuai standar internasional. Hal ini terkait Jakarta yang bakal menyandang status Kota Global.
Sebanyak 92.399 wisatawan mengisi libur sekolah ke sejumlah destinasi selama periode 8-14 Juli 2024.
Selain di Jakarta, peluncuran juga dilakukan serentak di delapan kota lainnya, yakni Yogyakarta, Labuan Bajo, Medan, Batam, Surabaya, Bandung, Lombok, dan Manado.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
"Jadi ini (calon panelis) urusannya dikontak, kesediaan, terus nanti ada bagian komitmen waktu segala macam. Nanti ada proses selanjutnya mereka dikarantina, nyusun pertanyaan, nyusun soal,
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta adanya penyeragaman sistem dalam pelayanan kekarantinaan dan surveilans di seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.
Rumah karantina tersebut diharapkan dapat membuat pasien TB dipantau secara ketat sehingga disiplin dalam menjalani pengobatan.
Diharapkan Badan Karantina lebih berperan aktif dalam pencegahan dan eradikasi dalam kawasan karantina
Menurutnya, karantina ini sejatinya telah ada dan telah berjalan dengan baik untuk menjaga marwah sumber daya hayati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved